Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2022/PN Mlg BRI MALANG SOEKARNO HATTA 1.KISWANTO
2.PURWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI MALANG SOEKARNO HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WURIADMAJIBRI MALANG SOEKARNO HATTA
Tergugat
NoNama
1KISWANTO
2PURWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.046.184,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 139.046.184,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 446 atas nama Kiswanto yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 446 atas nama Kiswanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

 

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM Nomor 446 atas nama Kiswanto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

             1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 139.046.184,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 446 atas nama Kiswanto yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 446 atas nama Kiswanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM Nomor 446 atas nama Kiswanto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak