- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menyatakan segala bentuk pembayaran yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi pengganti biaya kerugian kepada Penggugat.
- Memutuskan Akta PPJB Nomor: 247 yang di buat oleh Notaris Asrul hakim. S.H. pada tanggal 29 Desember 2021 Batal dengan segala akibat hukumnya.
- Biaya perkara menurut hukum.
a t a u, bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka:
- Dalarn peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).