Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUNTEN 1.SUPARDI
2.PURWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUNTEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
2PURWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.085.715,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 102,076,235,- ( Seratus dua juta tujuh puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 34,009,480,- ( Tiga puluh empat juta Sembilan ribu empat ratus delapan puluh Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.136,085,715,- ( Seratus tiga puluh enam juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan yang dijaminkan kepada Penggugat, SHM No 03991/2008 Atas Nama : Purwati dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan   berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya SHM No 03991/2008 Atas Nama : Purwati sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

6.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 03991/2008 Atas Nama : Purwati segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak