Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Surat-Tanda Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daswati II Pasuruan No. 49/1956 tertanggal 17 Maret 1964, atas nama TJU LING anak perempuan dari suami-isteri LIM, TJAN WOEN dan ONG, TJIEN LIEN NIO (*nama yang salah) diubah/diganti menjadi LIM, TJU LING anak perempuan dari suami-isteri LIM, TJAN WOEN dan ONG, TJIEN LIEN NIO (*nama yang betul);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|