Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G.S/2022/PN Mlg | ARIA JUNAEDI | PT. malang Raya Propertindo | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2022/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 479.440.256,00 | ||||||
Petitum |
Jumlah Total Kerugian : Rp. 163.943.000 Rp. 260.997.256 = Rp. 479.440.256 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) 7.Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT 8.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya-upaya hukum dari TERGUGAT baik berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali 9.Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |