Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2022/PN Mlg ARIA JUNAEDI PT. malang Raya Propertindo Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIA JUNAEDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. malang Raya Propertindo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KARISMA ADI NUGRAHA, S.H. ,UNGGUL HUDOYO,S.H., M.H , PHOUNGKY G,S.HPT. malang Raya Propertindo
Nilai Sengketa(Rp) 479.440.256,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sah menurut hukum
  4. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang di letakan atas sebidang tanah kosong yang terletak di Perumahan Griya Emas BNS blok A7 dengan luas tanah 70m2,NIB Tanah  (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) NIB 01497 dengan batas batas sebagai berikut :
  • Utara               : Kav B2
  • Barat                : Kav A6
  • Selatan             : jalan perumahan/ Kav A2
  • Timur              : Kav A8
  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang yang telah di setorkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT tanpa potongan apapun beserta denda dan ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang pokok sebesar Rp. 163.943.000 (seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
  • Denda 0,4% / hari x Rp. 163.943.000 = Rp. 655.772 (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) x 398 hari (terhitung dari jatuh tempo pembayaran kewajiban TERGUGAT tanggal 4 september 2021 sampai 7 oktober 2022) = Rp. 260.997.256 (dua ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) yang mana denda sudah PENGGUGAT ringankan dari kesepakatan 5% per hari menjadi 0,4% per hari
  • Ganti rugi terhadap jatuhnya usaha milik PENGGUGAT akibat kelalaian TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Biaya yang di keluarkan PENGGUGAT selama proses mediasi sampai somasi sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

Jumlah Total Kerugian :

Rp. 163.943.000

Rp. 260.997.256

=

Rp. 479.440.256

(empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah)

7.Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT

8.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya-upaya hukum dari TERGUGAT baik berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali

9.Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak