Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2024/PN Mlg 1.DWI HARTANTA, SH.,MH
2.MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H.
AGUNG SATRIA PAMBUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2081/M.5.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HARTANTA, SH.,MH
2MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SATRIA PAMBUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa Agung Satria Pambudi pada Bulan Oktober 2023 sampai dengan terakhir pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kost Terdakwa Jl. Sawojajar XV AB no. 44 B, Kec. Kedung Kandang, Kota Malang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan  “Yang Memalsukan Rupiah sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1).” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tahun 2023 saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman (terdakwa dalam berkas terpisah) mencetak, membuat, memproduksi, dan mengedarkan uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2022 di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110, Kertosari, Cokromenggalan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman setelah mencetak, membuat, memproduksi uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2022 kemudian menjual uang palsu rupiah tersebut melalui aplikasi pesan Telegram, dimana saksi mempunyai 2 (dua) buah akun telegram masing – masing nicknamenya yaitu @Panglima Kumbang (082143949008) dan @Mafiaaaaa (085335264590) yang digunakan saksi untuk menawarkan pembuatan uang palsu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa tertarik untuk membuat uang palsu tersebut. Selanjutnya Terdakwa bergabung di grup “upal” (uang palsu) di Telegram kemudian terdakwa diinvite ke dalam grup upal yang baru di Telegram yang bernama Panglima Kumbang, disitu terdakwa tidak langsung order tetapi hanya memantau grup saja.
  • Bahwa awal mula terdakwa melakukan pemesanan uang palsu kepada saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Panglima Kumbang adalah terdakwa mengatakan mau pesan tapi dalam bentuk lembaran atau mentahan belum jadi kemudian Panglima Kumbang tanya pada terdakwa “emang bisa bikinnya?” terdakwa menjawab “tak coba dulu gak papa”, kemudian terdakwa langsung beli sesuai uraian keterangan diatas, kemudian terdakwa mencoba sendiri untuk menempelkan uang kertas rupiah palsu bagian depan dan belakang.
  • Bahwa pada grup Telegram tersebut Terdakwa memesan bahan mentah pembuatan uang palsu kepada saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Alias Panglima Kumbang. Dimana Terdakwa melakukan pesanan rupiah palsu pecahan 100.000 emisi tahun 2016 dan tahun 2022 sebanyak 4 (empat) kali dalam rentan waktu Oktober 2023 – Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Yang pertama order pada tanggal 25 Oktober 2023, dengan cara transfer ke Rekening atas nama Kusuma Ratih dari aplikasi DANA 085335264590 dan nomor rekening Bank BRI 384301035037530 a.n. GIMAN, awal pesan Rp. 350.000 terdakwa mendapat 1.200.000 rupiah palsu yang sudah jadi atau 1:3, selanjutnya pengiriman paket dari Panglima Kumbang dikirim ke atas nama Sari atau Deni Irawan d/a Dusun Dong Pawon Desa Tiron RT 12/Rw 03, Kec. Banyakan, Kab. Kediri no. Hp. 081335454313, yang merupakan pemesan melalui terdakwa namun Deni diarahkan untuk transfer ke Kusuma Ratih.
  2. Yang kedua order pada tanggal 20 Desember 2023, dengan cara transfer ke nomor rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI, terdakwa pesan sebesar Rp. 1.000.000 dan diterima 7.000.000 dalam kondisi mentah atau 1:7, selanjutnya Panglima Kumbang dikirim ke Jl. Wiroto 7, no. 51 A, RT 7/RW 7 Polehan, Kec. Blimbing, Malang Kota, penerimanya terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI melakukan finishing sampai jadi dan dijual ke daerah Blitar sekitar 2.000.000 dan dijual ke Dayat di Rampal Malang yaitu sebesar 5.000.000 dalam bentuk mentahan.
  3. Yang ketiga order pada tanggal 27 Desember 2023, dengan cara transfer ke rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI, terdakwa pesan sebesar Rp. 2.000.000 dan diterima 15.000.000 dalam kondisi mentah atau 1:7, terdakwa terima melalui paket yang dikirim ke Jl. Sawojajar Gg. 15 AB, no. 44 B, RT 6/Rw 3 Kec. Kedungkandang, Kel. Sawojajar, Kota Malang (kos terdakwa) dari Panglima Kumbang.
  4. Yang keempat order pada tanggal 6 Februari 2024, terdakwa pesan ke Panglima Kumbang dengan cara transfer ke rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI sebesar Rp. 800.000 terdakwa dapat 7.800.000 dalam kondisi mentah, yang belum diedarkan atau dijualbelikan oleh terdakwa, dan itu menjadi barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa awalnya Terdakwa tidak dapat memproduksi sendiri uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2021 sesuai barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, karena tidak tahu bagaimana caranya yang terdakwa tahu hanya cara mengelemnya karena diajari oleh saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Alias Panglima Kumbang pada grup Telegram tersebut. 
  • Bahwa cara Terdakwa membuat uang palsu yaitu pertama dipotong pitanya dulu lalu bagian pita uang dilubangi sesuai dengan garis di uang setelah itu pitanya dimasukkan ke dalam lubang yang dilubangi pada kertasnya, lalu ditetakkan di meja tatakan kaca kemudian dilem menggunakan lem stick, setelah lem kering kemudian pinggir uangnya dipotong menggunakan penggaris dan cutter.
  • Bahwa hasil pembuatan mata uang rupiah palsu emisi 2016 dan emisi 2022 dari terdakwa telah diedarkan atau dijualbelikan kepada saksi Rizal Setyo Anggoro dan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit.
  • Bahwa terdakwa awalnya kenal dengan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit karena dikenalkan oleh saudara Hidayat dalam rangka nongkrong bareng di Rio Bilyard Malang sekitar bulan Desember 2023 dan membahas seputar uang palsu, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Adit  “Gua punya cara cepat supaya modal lu cepat bertambah, nih gua ada duit lu ambil ke gua lu beli ke gua 1 dapatnya 1 banding 3, kalau lu mau dapat lebih banyak lu beli mentahnya dapat nya 1 banding 4, tapi lu lem sendiri dan lu potong sendiri”.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 setelah mendapatkan tawaran dari terdakwa, saksi Anditiawan Ardi Alias Adit tertarik dan mulai beli uang palsu rupiah kepada terdakwa seharga Rp. 1.500.000 dan mendapatkan rupiah palsu senilai 4.500.000 dengan pecahan 100.000 rupiah palsu.
  • Bahwa kemudian transaksi yang kedua antara terdakwa dengan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit sebesar Rp. 11.000.000 yang ditransfer ke rekening terdakwa sekitar bulan Desember 2023 dikirimnya 3 (tiga) kali, yang pertama 15.000.000 dikirim COD di Jl. Sukorejo, Pasuruan dekat Gading Safari, yang kedua dipaketkan melalui ekspedisi yang diterima sebesar 13.000.000, dan yang ketiga hari Senin, 5 Februari 2024, saksi RIZAL transfer uang ke saksi saksi bawa cash saksi kasihkan ke terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI di daerah Sawojajar jam 11 malam saksi kasih cash Rp. 2.000.000,- dengan perjanjian terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI kirim ke saksi besoknya sekitar 17.000.000, oleh terdakwa diberi sebesar 6.000.000 rupiah palsu siap edar kepada saksi Adit, terkait 17.000.000 uang rupiah palsu berupa mentahan yang diminta oleh saksi, terdakwa hanya memberi 3.000.000 tetapi karena itu merupakan hutang dan terdakwa tidak bisa beri banyak.
  • Bahwa terdakwa mengenal saksi Rizal Setyo Anggoro sejak sekitar bulan Januari 2024, dengan dikenalkan oleh saksi Anditiawan Ardi Alias Adit di Rio Bilyard, Malang dalam rangka saksi Rizal Setyo Anggoro akan order uang palsu rupiah dalam jumlah besar, dan saksi Rizal Setyo Anggoro mau menawarkan kertas yang ada magnetnya yang dapat disetor tunai.
  • Bahwa terdakwa menjual uang rupiah palsu kepada saksi Rizal Setyo Anggoro dengan cara saksi Rizal pesan melalui chat WA kepada terdakwa untuk memesan uang sebesar Rp 3.000.000 dan akan mendapat uang palsu sebesar 10.050.000 dalam bentuk pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar, kemudian terdakwa dan saksi Rizal bersepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Delta Surya, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi Abah Kec. Sawojajar Kota Malang, terdakwa dan saksi Rizal bertemu untuk melakukan transaksi tersebut.
  • Bahwa sejak bulan Januari 2024 saksi Rizal Setyo Anggoro sudah bertransaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam bentuk pecahan 100.000, antara lain:
  1. Yang pertama transaksi sebesar Rp. 500.000, saksi mendapat 2.000.000 dengan pecahan 100.000;
  2. Yang kedua transaksi sebesar Rp. 1.500.000, saksi mendapat 5.000.000 dengan pecahan 100.000;
  3. Yang ketiga transaksi sebesar Rp. 3.000.000, saksi mendapat 10.000.000 dengan pecahan 100.000.

Atas kepemilikan uang palsu rupiah tersebut saksi Rizal Setyo Anggoro menjual kembali uang palsu tersebut kepada saksi Anditiawan Ardi Alias Adit

  • Bahwa Terdakwa juga menjual uang palsu yang dibuatnya kepada saksi Anditiawan Ardi Alias Adit, antara lain :
  1. Yang pertama pada bulan Desember 2023 seharga Rp. 1.500.000,- dan mendapatkan rupiah palsu senilai Rp. 4.500.000,- pecahan @ 100.000,- rupiah palsu;
  2. Yang kedua Rp. 11.000.000,- saksi Anditiawan Ardi Alias Adit transfer dari rekening BCA milik saksi ke rekening Agung Satria Pambudi sekitar Desember 2023 dikirimnya 3 (tiga) kali pertama 15.000.000,- dikirim COD di Jl. Sukorejo, Pasuruan dekat Gading Safari yang kedua dipaketkan melalui ekspedisi saksi terima 13.000.000,-
  3. Yang ketiga pada hari Rabu 7 Februari 2023 sebanyak Rp. 3.000.000,- uang palsu
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 saksi Anderias Ardiansyah Kehie dan saksi M. Maulana Husni Almubarok yang keduanya adalah anggota Unit 1 Bajak Sandera Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib saksi Anderias Ardiansyah Kehie dan saksi M. Maulana Husni Almubarok melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Sawojajar XV Ab No. 44 B Kecamatan Kedung Kandang Malang dan telah ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah stempel BI (Bank Indonesia);
  2. 1 (satu) buah gunting kertas warna hitam merk estika;
  3. 1 (satu) buah cutter besar merk joyco warna merah;
  4. 1 (satu) buah cutter kecil merk joyco warna hitam;
  5. 4 (empat) buah lem kertas merk joyco warna kuning;
  6. 11 (sebelas) buah ballpoint merk brilliance;
  7. 4 (empat) lembar plastik pita ukuran panjang warna kuning;
  8. 2 (dua) lembar plastik pita ukuran pendek warna kuning;
  9. 1 (satu) buah penggaris besi ukuran 30 cm;
  10. 1 (satu) buah Tatakan Kaca;
  11. 1 (satu) buah lampu etalas;
  12. 1 (satu) buah cat semprot merk RJ warna 540 clear lacquer;
  13. 1 (satu) buah lem semprot merk Tem super 99; 
  14. 1 (satu) pieces isi cutter besar merk joyco;
  15. 1 (satu) pieces isi cutter kecil merk joyco;
  16. 1 (satu) buah senter uv;
  17. 1 (satu) buah pemotong cutter ukuran besar;
  18. 20 (dua puluh) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar);
  19. 3 (tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar);
  20. 4 (empat) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar);
  21. 23 (dua puluh tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @3 gambar);
  22. 5 (lima) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @2 gambar);
  23. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar);
  24. 3 (tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 2 gambar);
  25. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar);
  26. 2 (dua) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 sudah jadi;
  27. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 belum jadi;
  28. 8 (delapan) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar);
  29. 9 (Sembilan) lembar pecahan 50.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @3 gambar);
  30.  1 (satu) buah Hp merk Iphone 6 warna silver;
  31.  1 (satu) buah Hp merk Iphone X warna hitam dengan nomor 081383345266;
  32. 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan norek 8692130684 an. AGUNG SATRIA PAMBUDI
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim bahwa barang bukti yang dimohonkan pemeriksaan di Subbid Uang Palsu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. Lab.: 1884/DUF/2024 dan Barang Bukti nomor: 034/2024/DUF sampai dengan 041/2024/DUF tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh : 1.Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si  Pangkar Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76040936 Jabatan Kepala Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu Bidang Laboratorium Polda Jatim di Surabaya; 2. Ardani Adhis Setyawan, A.Md Pangkat Komisaris Polisi NRP. 81051450 Jabatan Kepala Urusan Dokumen Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya; 3. Agung Yuli Prabaya Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 77070495 Jabatan Perwira Administrasi Urusan Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya, serta uang pembanding didapatkan hasil sebagai berikut : 

 

Kesimpulan :

 

  1. Barang bukti nomor: 034/2024/DUF, berupa satu lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf a di atas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 035/2024/DUF, berupa sembilan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H.Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf b di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor :
  1. 036-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf c di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 036-b/2024/DUF, berupa seratus sepuluh lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  1. Barang bukti nomor :
  1. 037-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada ROmawi I nomor 1 huruf e di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 037-b/2024/DUF, berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.)Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf f di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

 

  1. Barang bukti nomor: 038/2024/DUF, berupa sembilan puluh dua lembar sisi - depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf g di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 039/2024/DUF, berupa delapan puluh delapan lembar sisi - belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 hurufh di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor: 040/2024/DUF, berupa sembilan belas lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf i di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  4. Barang bukti nomor : 041/2024/DUF, berupa enam belas lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi | nomor 1 hurufj di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memalsukan rupiah yakni pecahan uang Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 adalah untuk memperoleh sejumlah keuntungan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Agung Satria Pambudi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

                                     ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa Agung Satria Pambudi pada Bulan Oktober 2023 sampai dengan terakhir pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kost Terdakwa Jl. Sawojajar XV AB no. 44 B, Kec. Kedung Kandang, Kota Malang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan  “Meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli atau tidak dipalsu.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tahun 2023 saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman (terdakwa dalam berkas terpisah) mencetak, membuat, memproduksi, dan mengedarkan uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2022 di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110, Kertosari, Cokromenggalan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman setelah mencetak, membuat, memproduksi uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2022 kemudian menjual uang palsu rupiah tersebut melalui aplikasi pesan Telegram, dimana saksi mempunyai 2 (dua) buah akun telegram masing – masing nicknamenya yaitu @Panglima Kumbang (082143949008) dan @Mafiaaaaa (085335264590) yang digunakan saksi untuk menawarkan pembuatan uang palsu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa tertarik untuk membuat uang palsu tersebut. Selanjutnya Terdakwa bergabung di grup “upal” (uang palsu) di Telegram kemudian terdakwa diinvite ke dalam grup upal yang baru di Telegram yang bernama Panglima Kumbang, disitu terdakwa tidak langsung order tetapi hanya memantau grup saja.
  • Bahwa awal mula terdakwa melakukan pemesanan uang palsu kepada saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Panglima Kumbang adalah terdakwa mengatakan mau pesan tapi dalam bentuk lembaran atau mentahan belum jadi kemudian Panglima Kumbang tanya pada terdakwa “emang bisa bikinnya?” terdakwa menjawab “tak coba dulu gak papa”, kemudian terdakwa langsung beli sesuai uraian keterangan diatas, kemudian terdakwa mencoba sendiri untuk menempelkan uang kertas rupiah palsu bagian depan dan belakang.
  • Bahwa pada grup Telegram tersebut Terdakwa memesan bahan mentah pembuatan uang palsu kepada saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Alias Panglima Kumbang. Dimana Terdakwa melakukan pesanan rupiah palsu pecahan 100.000 emisi tahun 2016 dan tahun 2022 sebanyak 4 (empat) kali dalam rentan waktu Oktober 2023 – Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Yang pertama order pada tanggal 25 Oktober 2023, dengan cara transfer ke Rekening atas nama Kusuma Ratih dari aplikasi DANA 085335264590 dan nomor rekening Bank BRI 384301035037530 a.n. GIMAN, awal pesan Rp. 350.000 terdakwa mendapat 1.200.000 rupiah palsu yang sudah jadi atau 1:3, selanjutnya pengiriman paket dari Panglima Kumbang dikirim ke atas nama Sari atau Deni Irawan d/a Dusun Dong Pawon Desa Tiron RT 12/Rw 03, Kec. Banyakan, Kab. Kediri no. Hp. 081335454313, yang merupakan pemesan melalui terdakwa namun Deni diarahkan untuk transfer ke Kusuma Ratih.
  2. Yang kedua order pada tanggal 20 Desember 2023, dengan cara transfer ke nomor rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI, terdakwa pesan sebesar Rp. 1.000.000 dan diterima 7.000.000 dalam kondisi mentah atau 1:7, selanjutnya Panglima Kumbang dikirim ke Jl. Wiroto 7, no. 51 A, RT 7/RW 7 Polehan, Kec. Blimbing, Malang Kota, penerimanya terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI melakukan finishing sampai jadi dan dijual ke daerah Blitar sekitar 2.000.000 dan dijual ke Dayat di Rampal Malang yaitu sebesar 5.000.000 dalam bentuk mentahan.
  3. Yang ketiga order pada tanggal 27 Desember 2023, dengan cara transfer ke rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI, terdakwa pesan sebesar Rp. 2.000.000 dan diterima 15.000.000 dalam kondisi mentah atau 1:7, terdakwa terima melalui paket yang dikirim ke Jl. Sawojajar Gg. 15 AB, no. 44 B, RT 6/Rw 3 Kec. Kedungkandang, Kel. Sawojajar, Kota Malang (kos terdakwa) dari Panglima Kumbang.
  4. Yang keempat order pada tanggal 6 Februari 2024, terdakwa pesan ke Panglima Kumbang dengan cara transfer ke rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI sebesar Rp. 800.000 terdakwa dapat 7.800.000 dalam kondisi mentah, yang belum diedarkan atau dijualbelikan oleh terdakwa, dan itu menjadi barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa awalnya Terdakwa tidak dapat memproduksi sendiri uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2021 sesuai barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, karena tidak tahu bagaimana caranya yang terdakwa tahu hanya cara mengelemnya karena diajari oleh saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Alias Panglima Kumbang pada grup Telegram tersebut. Dimana cara membuat uang palsu yaitu pertama dipotong pitanya dulu lalu bagian pita uang dilubangi sesuai dengan garis di uang setelah itu pitanya dimasukkan ke dalam lubang yang dilubangi pada kertasnya, lalu ditetakkan di meja tatakan kaca kemudian dilem menggunakan lem stick, setelah lem kering kemudian pinggir uangnya dipotong menggunakan penggaris dan cutter.
  • Bahwa hasil pembuatan mata uang rupiah palsu emisi 2016 dan emisi 2022 dari terdakwa telah diedarkan atau dijualbelikan kepada saksi Rizal Setyo Anggoro dan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit.
  • Bahwa terdakwa awalnya kenal dengan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit karena dikenalkan oleh Hidayat dalam rangka nongkrong bareng di Rio Bilyard Malang sekitar bulan Desember 2023 dan membahas seputar uang palsu, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Adit  “Gua punya cara cepat supaya modal lu cepat bertambah, nih gua ada duit lu ambil ke gua lu beli ke gua 1 dapatnya 1 banding 3, kalau lu mau dapat lebih banyak lu beli mentahnya dapat nya 1 banding 4, tapi lu lem sendiri dan lu potong sendiri”.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 setelah mendapatkan tawaran dari terdakwa, saksi Adit tertarik dan mulai beli uang palsu rupiah kepada terdakwa seharga Rp. 1.500.000 dan mendapatkan rupiah palsu senilai 4.500.000 dengan pecahan 100.000 rupiah palsu.
  • Bahwa kemudian transaksi yang kedua antara terdakwa dengan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit sebesar Rp. 11.000.000 yang ditransfer ke rekening terdakwa sekitar bulan Desember 2023 dikirimnya 3 (tiga) kali, yang pertama 15.000.000 dikirim COD di Jl. Sukorejo, Pasuruan dekat Gading Safari, yang kedua dipaketkan melalui ekspedisi yang diterima sebesar 13.000.000, dan yang ketiga hari Senin, 5 Februari 2024, saksi RIZAL transfer uang ke saksi saksi bawa cash saksi kasihkan ke terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI di daerah Sawojajar jam 11 malam saksi kasih cash Rp. 2.000.000,- dengan perjanjian terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI kirim ke saksi besoknya sekitar 17.000.000, oleh terdakwa diberi sebesar 6.000.000 rupiah palsu siap edar kepada saksi Adit, terkait 17.000.000 uang rupiah palsu berupa mentahan yang diminta oleh saksi, terdakwa hanya memberi 3.000.000 tetapi karena itu merupakan hutang dan terdakwa tidak bisa beri banyak.
  • Bahwa terdakwa mengenal saksi Rizal Setyo Anggoro sejak sekitar bulan Januari 2024, dengan dikenalkan oleh saksi Anditiawan Ardi Alias Adit di Rio Bilyard, Malang dalam rangka saksi Rizal Setyo Anggoro akan order uang palsu rupiah dalam jumlah besar, dan saksi Rizal Setyo Anggoro mau menawarkan kertas yang ada magnetnya yang dapat disetor tunai.
  • Bahwa terdakwa menjual uang rupiah palsu kepada saksi Rizal Setyo Anggoro dengan cara saksi Rizal pesan melalui chat WA kepada terdakwa untuk memesan uang sebesar Rp 3.000.000 dan akan mendapat uang palsu sebesar 10.050.000 dalam bentuk pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar, kemudian terdakwa dan saksi Rizal bersepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Delta Surya, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi Abah Kec. Sawojajar Kota Malang, terdakwa dan saksi Rizal bertemu untuk melakukan transaksi tersebut.
  • Bahwa sejak bulan Januari 2024 saksi Rizal Setyo Anggoro sudah bertransaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam bentuk pecahan 100.000, antara lain:
  1. Yang pertama transaksi sebesar Rp. 500.000, saksi mendapat 2.000.000 dengan pecahan 100.000;
  2. Yang kedua transaksi sebesar Rp. 1.500.000, saksi mendapat 5.000.000 dengan pecahan 100.000;
  3. Yang ketiga transaksi sebesar Rp. 3.000.000, saksi mendapat 10.000.000 dengan pecahan 100.000.

Atas kepemilikan uang palsu rupiah tersebut saksi Rizal Setyo Anggoro menjual kembali uang palsu tersebut kepada saksi Anditiawan Ardi Alias Adit

  • Bahwa Terdakwa juga menjual uang palsu yang dibuatnya kepada saksi Anditiawan Ardi Alias Adit, antara lain :
  1. Yang pertama pada bulan Desember 2023 seharga Rp. 1.500.000,- dan mendapatkan rupiah palsu senilai Rp. 4.500.000,- pecahan @ 100.000,- rupiah palsu;
  2. Yang kedua Rp. 11.000.000,- saksi Anditiawan Ardi Alias Adit transfer dari rekening BCA milik saksi ke rekening Agung Satria Pambudi sekitar Desember 2023 dikirimnya 3 (tiga) kali pertama 15.000.000,- dikirim COD di Jl. Sukorejo, Pasuruan dekat Gading Safari yang kedua dipaketkan melalui ekspedisi saksi terima 13.000.000,-
  3. Yang ketiga pada hari Rabu 7 Februari 2023 sebanyak Rp. 3.000.000,- uang palsu
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 saksi Anderias Ardiansyah Kehie dan saksi M. Maulana Husni Almubarok yang keduanya adalah anggota Unit 1 Bajak Sandera Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib saksi Anderias Ardiansyah Kehie dan saksi M. Maulana Husni Almubarok melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Sawojajar XV Ab No. 44 B Kecamatan Kedung Kandang Malang dan telah ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah stempel BI (Bank Indonesia);
  2. 1 (satu) buah gunting kertas warna hitam merk estika;
  3. 1 (satu) buah cutter besar merk joyco warna merah;
  4. 1 (satu) buah cutter kecil merk joyco warna hitam;
  5. 4 (empat) buah lem kertas merk joyco warna kuning;
  6. 11 (sebelas) buah ballpoint merk brilliance;
  7. 4 (empat) lembar plastik pita ukuran panjang warna kuning;
  8. 2 (dua) lembar plastik pita ukuran pendek warna kuning;
  9. 1 (satu) buah penggaris besi ukuran 30 cm;
  10. 1 (satu) buah Tatakan Kaca;
  11. 1 (satu) buah lampu etalas;
  12. 1 (satu) buah cat semprot merk RJ warna 540 clear lacquer;
  13. 1 (satu) buah lem semprot merk Tem super 99; 
  14. 1 (satu) pieces isi cutter besar merk joyco;
  15. 1 (satu) pieces isi cutter kecil merk joyco;
  16. 1 (satu) buah senter uv;
  17. 1 (satu) buah pemotong cutter ukuran besar;
  18. 20 (dua puluh) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar);
  19. 3 (tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar);
  20. 4 (empat) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar);
  21. 23 (dua puluh tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @3 gambar);
  22. 5 (lima) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @2 gambar);
  23. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar);
  24. 3 (tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 2 gambar);
  25. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar);
  26. 2 (dua) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 sudah jadi;
  27. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 belum jadi;
  28. 8 (delapan) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar);
  29. 9 (Sembilan) lembar pecahan 50.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @3 gambar);
  30.  1 (satu) buah Hp merk Iphone 6 warna silver;
  31.  1 (satu) buah Hp merk Iphone X warna hitam dengan nomor 081383345266;
  32. 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan norek 8692130684 an. AGUNG SATRIA PAMBUDI
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwasanya barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk diproses lebih lan
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim bahwa barang bukti yang dimohonkan pemeriksaan di Subbid Uang Palsu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. Lab.: 1884/DUF/2024 dan Barang Bukti nomor: 034/2024/DUF sampai dengan 041/2024/DUF tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh : 1.Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si  Pangkar Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76040936 Jabatan Kepala Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu Bidang Laboratorium Polda Jatim di Surabaya; 2. Ardani Adhis Setyawan, A.Md Pangkat Komisaris Polisi NRP. 81051450 Jabatan Kepala Urusan Dokumen Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya; 3. Agung Yuli Prabaya Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 77070495 Jabatan Perwira Administrasi Urusan Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya, serta uang pembanding didapatkan hasil sebagai berikut : 

 

Kesimpulan :

 

  1. Barang bukti nomor: 034/2024/DUF, berupa satu lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf a di atas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 035/2024/DUF, berupa sembilan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H.Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf b di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor :
  1. 036-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf c di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 036-b/2024/DUF, berupa seratus sepuluh lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  1. Barang bukti nomor :
  1. 037-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada ROmawi I nomor 1 huruf e di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 037-b/2024/DUF, berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.)Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf f di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

 

  1. Barang bukti nomor: 038/2024/DUF, berupa sembilan puluh dua lembar sisi - depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf g di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 039/2024/DUF, berupa delapan puluh delapan lembar sisi - belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 hurufh di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor: 040/2024/DUF, berupa sembilan belas lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf i di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  4. Barang bukti nomor : 041/2024/DUF, berupa enam belas lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi | nomor 1 hurufj di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yakni pecahan uang Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 adalah mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli atau tidak dipalsu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Agung Satria Pambudi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 244 KUHP.

 

                                     ATAU

 

KETIGA

 

----------Bahwa Terdakwa Agung Satria Pambudi pada Bulan Oktober 2023 sampai dengan terakhir pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kost Terdakwa Jl. Sawojajar XV AB no. 44 B, Kec. Kedung Kandang, Kota Malang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan  “ Dengan Sengaja Mengedarkan Mata Uang Atau Uang Kertas Yang Dikeluarkan Oleh Negara Atau Bank Sebagai Mata Uang Atau Uang Kertas Asli Dan Tidak Dipalsu, Padahal Ditiru Atau Dipalsu Olehnya Sendiri  Atau Waktu Diterima Diketahuinya Bahwa Tidak Asli Atau Dipalsu, Ataupun Barang Siapa Menyimpan Atau Memasukkan Ke Indonesia Mata Uang Dan Uang Kertas Yang Demikian, Dengan Maksud Akan Mengedarkan Atau Menyuruh Mengedarkannya Sebagai Uang Asli Dan Tidak Dipalsu.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tahun 2023 saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman (terdakwa dalam berkas terpisah) mencetak, membuat, memproduksi, dan mengedarkan uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2022 di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110, Kertosari, Cokromenggalan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman setelah mencetak, membuat, memproduksi uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2022 kemudian menjual uang palsu rupiah tersebut melalui aplikasi pesan Telegram, dimana saksi mempunyai 2 (dua) buah akun telegram masing – masing nicknamenya yaitu @Panglima Kumbang (082143949008) dan @Mafiaaaaa (085335264590) yang digunakan saksi untuk menawarkan pembuatan uang palsu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa tertarik untuk membuat uang palsu tersebut. Selanjutnya Terdakwa bergabung di grup “upal” (uang palsu) di Telegram kemudian terdakwa diinvite ke dalam grup upal yang baru di Telegram yang bernama Panglima Kumbang, disitu terdakwa tidak langsung order tetapi hanya memantau grup saja.
  • Bahwa awal mula terdakwa melakukan pemesanan uang palsu kepada saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Panglima Kumbang adalah terdakwa mengatakan mau pesan tapi dalam bentuk lembaran atau mentahan belum jadi kemudian Panglima Kumbang tanya pada terdakwa “emang bisa bikinnya?” terdakwa menjawab “tak coba dulu gak papa”, kemudian terdakwa langsung beli sesuai uraian keterangan diatas, kemudian terdakwa mencoba sendiri untuk menempelkan uang kertas rupiah palsu bagian depan dan belakang.
  • Bahwa pada grup Telegram tersebut Terdakwa memesan bahan mentah pembuatan uang palsu kepada saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Alias Panglima Kumbang. Dimana Terdakwa melakukan pesanan rupiah palsu pecahan 100.000 emisi tahun 2016 dan tahun 2022 sebanyak 4 (empat) kali dalam rentan waktu Oktober 2023 – Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Yang pertama order pada tanggal 25 Oktober 2023, dengan cara transfer ke Rekening atas nama Kusuma Ratih dari aplikasi DANA 085335264590 dan nomor rekening Bank BRI 384301035037530 a.n. GIMAN, awal pesan Rp. 350.000 terdakwa mendapat 1.200.000 rupiah palsu yang sudah jadi atau 1:3, selanjutnya pengiriman paket dari Panglima Kumbang dikirim ke atas nama Sari atau Deni Irawan d/a Dusun Dong Pawon Desa Tiron RT 12/Rw 03, Kec. Banyakan, Kab. Kediri no. Hp. 081335454313, yang merupakan pemesan melalui terdakwa namun Deni diarahkan untuk transfer ke Kusuma Ratih.
  2. Yang kedua order pada tanggal 20 Desember 2023, dengan cara transfer ke nomor rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI, terdakwa pesan sebesar Rp. 1.000.000 dan diterima 7.000.000 dalam kondisi mentah atau 1:7, selanjutnya Panglima Kumbang dikirim ke Jl. Wiroto 7, no. 51 A, RT 7/RW 7 Polehan, Kec. Blimbing, Malang Kota, penerimanya terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI melakukan finishing sampai jadi dan dijual ke daerah Blitar sekitar 2.000.000 dan dijual ke Dayat di Rampal Malang yaitu sebesar 5.000.000 dalam bentuk mentahan.
  3. Yang ketiga order pada tanggal 27 Desember 2023, dengan cara transfer ke rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI, terdakwa pesan sebesar Rp. 2.000.000 dan diterima 15.000.000 dalam kondisi mentah atau 1:7, terdakwa terima melalui paket yang dikirim ke Jl. Sawojajar Gg. 15 AB, no. 44 B, RT 6/Rw 3 Kec. Kedungkandang, Kel. Sawojajar, Kota Malang (kos terdakwa) dari Panglima Kumbang.
  4. Yang keempat order pada tanggal 6 Februari 2024, terdakwa pesan ke Panglima Kumbang dengan cara transfer ke rekening Giman 384301035037530 pada Bank BRI sebesar Rp. 800.000 terdakwa dapat 7.800.000 dalam kondisi mentah, yang belum diedarkan atau dijualbelikan oleh terdakwa, dan itu menjadi barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa awalnya Terdakwa tidak dapat memproduksi sendiri uang palsu rupiah pecahan 100.000 emisi 2016 dan emisi 2021 sesuai barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, karena tidak tahu bagaimana caranya yang terdakwa tahu hanya cara mengelemnya karena diajari oleh saksi Rochim Nugroho Febrianto Bin Giman Alias Panglima Kumbang pada grup Telegram tersebut. Dimana cara membuat uang palsu yaitu pertama dipotong pitanya dulu lalu bagian pita uang dilubangi sesuai dengan garis di uang setelah itu pitanya dimasukkan ke dalam lubang yang dilubangi pada kertasnya, lalu ditetakkan di meja tatakan kaca kemudian dilem menggunakan lem stick, setelah lem kering kemudian pinggir uangnya dipotong menggunakan penggaris dan cutter.
  • Bahwa hasil pembuatan mata uang rupiah palsu emisi 2016 dan emisi 2022 dari terdakwa telah diedarkan atau dijualbelikan kepada saksi Rizal Setyo Anggoro dan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit.
  • Bahwa terdakwa awalnya kenal dengan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit karena dikenalkan oleh Hidayat dalam rangka nongkrong bareng di Rio Bilyard Malang sekitar bulan Desember 2023 dan membahas seputar uang palsu, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Adit  “Gua punya cara cepat supaya modal lu cepat bertambah, nih gua ada duit lu ambil ke gua lu beli ke gua 1 dapatnya 1 banding 3, kalau lu mau dapat lebih banyak lu beli mentahnya dapat nya 1 banding 4, tapi lu lem sendiri dan lu potong sendiri”.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 setelah mendapatkan tawaran dari terdakwa, saksi Adit tertarik dan mulai beli uang palsu rupiah kepada terdakwa seharga Rp. 1.500.000 dan mendapatkan rupiah palsu senilai 4.500.000 dengan pecahan 100.000 rupiah palsu.
  • Bahwa kemudian transaksi yang kedua antara terdakwa dengan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit sebesar Rp. 11.000.000 yang ditransfer ke rekening terdakwa sekitar bulan Desember 2023 dikirimnya 3 (tiga) kali, yang pertama 15.000.000 dikirim COD di Jl. Sukorejo, Pasuruan dekat Gading Safari, yang kedua dipaketkan melalui ekspedisi yang diterima sebesar 13.000.000, dan yang ketiga hari Senin, 5 Februari 2024, saksi RIZAL transfer uang ke saksi saksi bawa cash saksi kasihkan ke terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI di daerah Sawojajar jam 11 malam saksi kasih cash Rp. 2.000.000,- dengan perjanjian terdakwa AGUNG SATRIA PAMBUDI kirim ke saksi besoknya sekitar 17.000.000, oleh terdakwa diberi sebesar 6.000.000 rupiah palsu siap edar kepada saksi Adit, terkait 17.000.000 uang rupiah palsu berupa mentahan yang diminta oleh saksi, terdakwa hanya memberi 3.000.000 tetapi karena itu merupakan hutang dan terdakwa tidak bisa beri banyak.
  • Bahwa terdakwa mengenal saksi Rizal Setyo Anggoro sejak sekitar bulan Januari 2024, dengan dikenalkan oleh saksi Anditiawan Ardi Alias Adit di Rio Bilyard, Malang dalam rangka saksi Rizal Setyo Anggoro akan order uang palsu rupiah dalam jumlah besar, dan saksi Rizal Setyo Anggoro mau menawarkan kertas yang ada magnetnya yang dapat disetor tunai.
  • Bahwa terdakwa menjual uang rupiah palsu kepada saksi Rizal Setyo Anggoro dengan cara saksi Rizal pesan melalui chat WA kepada terdakwa untuk memesan uang sebesar Rp 3.000.000 dan akan mendapat uang palsu sebesar 10.050.000 dalam bentuk pecahan Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) lembar, kemudian terdakwa dan saksi Rizal bersepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Delta Surya, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi Abah Kec. Sawojajar Kota Malang, terdakwa dan saksi Rizal bertemu untuk melakukan transaksi tersebut.
  • Bahwa sejak bulan Januari 2024 saksi Rizal Setyo Anggoro sudah bertransaksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam bentuk pecahan 100.000, antara lain:
  1. Yang pertama transaksi sebesar Rp. 500.000, saksi mendapat 2.000.000 dengan pecahan 100.000;
  2. Yang kedua transaksi sebesar Rp. 1.500.000, saksi mendapat 5.000.000 dengan pecahan 100.000;
  3. Yang ketiga transaksi sebesar Rp. 3.000.000, saksi mendapat 10.000.000 dengan pecahan 100.000.

Atas kepemilikan uang palsu rupiah tersebut saksi Rizal Setyo Anggoro menjual kembali uang palsu tersebut kepada saksi Anditiawan Ardi Alias Adit

  • Bahwa Terdakwa juga menjual uang palsu yang dibuatnya kepada saksi Anditiawan Ardi Alias Adit, antara lain :
  1. Yang pertama pada bulan Desember 2023 seharga Rp. 1.500.000,- dan mendapatkan rupiah palsu senilai Rp. 4.500.000,- pecahan @ 100.000,- rupiah palsu;
  2. Yang kedua Rp. 11.000.000,- saksi Anditiawan Ardi Alias Adit transfer dari rekening BCA milik saksi ke rekening Agung Satria Pambudi sekitar Desember 2023 dikirimnya 3 (tiga) kali pertama 15.000.000,- dikirim COD di Jl. Sukorejo, Pasuruan dekat Gading Safari yang kedua dipaketkan melalui ekspedisi saksi terima 13.000.000,-
  3. Yang ketiga pada hari Rabu 7 Februari 2023 sebanyak Rp. 3.000.000,- uang palsu
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 saksi Anderias Ardiansyah Kehie dan saksi M. Maulana Husni Almubarok yang keduanya adalah anggota Unit 1 Bajak Sandera Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib saksi Anderias Ardiansyah Kehie dan saksi M. Maulana Husni Almubarok melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Sawojajar XV Ab No. 44 B Kecamatan Kedung Kandang Malang dan telah ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah stempel BI (Bank Indonesia);
  2. 1 (satu) buah gunting kertas warna hitam merk estika;
  3. 1 (satu) buah cutter besar merk joyco warna merah;
  4. 1 (satu) buah cutter kecil merk joyco warna hitam;
  5. 4 (empat) buah lem kertas merk joyco warna kuning;
  6. 11 (sebelas) buah ballpoint merk brilliance;
  7. 4 (empat) lembar plastik pita ukuran panjang warna kuning;
  8. 2 (dua) lembar plastik pita ukuran pendek warna kuning;
  9. 1 (satu) buah penggaris besi ukuran 30 cm;
  10. 1 (satu) buah Tatakan Kaca;
  11. 1 (satu) buah lampu etalas;
  12. 1 (satu) buah cat semprot merk RJ warna 540 clear lacquer;
  13. 1 (satu) buah lem semprot merk Tem super 99; 
  14. 1 (satu) pieces isi cutter besar merk joyco;
  15. 1 (satu) pieces isi cutter kecil merk joyco;
  16. 1 (satu) buah senter uv;
  17. 1 (satu) buah pemotong cutter ukuran besar;
  18. 20 (dua puluh) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar);
  19. 3 (tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar);
  20. 4 (empat) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar);
  21. 23 (dua puluh tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @3 gambar);
  22. 5 (lima) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @2 gambar);
  23. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar);
  24. 3 (tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 2 gambar);
  25. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar);
  26. 2 (dua) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 sudah jadi;
  27. 1 (satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 belum jadi;
  28. 8 (delapan) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar);
  29. 9 (Sembilan) lembar pecahan 50.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @3 gambar);
  30.  1 (satu) buah Hp merk Iphone 6 warna silver;
  31.  1 (satu) buah Hp merk Iphone X warna hitam dengan nomor 081383345266;
  32. 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan norek 8692130684 an. AGUNG SATRIA PAMBUDI
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui bahwasanya barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk diproses lebih lan
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim bahwa barang bukti yang dimohonkan pemeriksaan di Subbid Uang Palsu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. Lab.: 1884/DUF/2024 dan Barang Bukti nomor: 034/2024/DUF sampai dengan 041/2024/DUF tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh : 1.Dedy Prasetyo, S.Si., MM., M.Si  Pangkar Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 76040936 Jabatan Kepala Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu Bidang Laboratorium Polda Jatim di Surabaya; 2. Ardani Adhis Setyawan, A.Md Pangkat Komisaris Polisi NRP. 81051450 Jabatan Kepala Urusan Dokumen Sub Bidang Dokumen dan Uang Palsu Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya; 3. Agung Yuli Prabaya Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 77070495 Jabatan Perwira Administrasi Urusan Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya, serta uang pembanding didapatkan hasil sebagai berikut : 

 

Kesimpulan :

 

  1. Barang bukti nomor: 034/2024/DUF, berupa satu lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf a di atas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 035/2024/DUF, berupa sembilan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H.Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf b di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor :
  1. 036-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf c di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 036-b/2024/DUF, berupa seratus sepuluh lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  1. Barang bukti nomor :
  1. 037-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada ROmawi I nomor 1 huruf e di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 037-b/2024/DUF, berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.)Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf f di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

 

  1. Barang bukti nomor: 038/2024/DUF, berupa sembilan puluh dua lembar sisi - depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf g di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 039/2024/DUF, berupa delapan puluh delapan lembar sisi - belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 hurufh di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor: 040/2024/DUF, berupa sembilan belas lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf i di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  4. Barang bukti nomor : 041/2024/DUF, berupa enam belas lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi | nomor 1 hurufj di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

 

  • Bahwa oleh karena itu Terdakwa telah mengedarkan uang palsu yang dibuatnya yakni pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022  kepada saksi Rizal Setyo Anggoro dan saksi Anditiawan Ardi Alias Adit selama beberapa kali.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Agung Satria Pambudi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya