Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk c.q. WOM kantor Cabang Malang | 1.Azrul Azhari 2.Ria Juniarti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 357.457.950,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1088120211106629 tanggal 27 November 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Para Tergugat 3 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1088120211106629 tanggal 27 November 202 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01290848.AH.05.01 TAHUN 2021 (“Sertifikat Jaminan Fidusia”). 5 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : Toyota Innova all new v 2.4 a/t, Nomor Rangka : MHFGB8EM6J0419186, Nomor Mesin : 2GDC343052, Nomor: BPKB : N04589628, Warna : ABU ABU METALIK , Tahun : 2018, Nomor Polisi: N1022IA, Atas Nama: ARIAWAN SETYO AJI diserahkan kepada PENGGUGAT. 6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 357.457.950,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a Kerugian Materiil = Rp. 257.457.950,- yang terdiri dari: 1) Penerimaan angsuran = Rp. 207.500.000,- 2) Denda = Rp. 24.957.950,- 3) Biaya operasional sidang = Rp. 25.000.000,- b Kerugian Imateriil = Rp. 100.000.000,- Bahwa karena Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Para Tergugat maka PENGGUGAT harus melakukan tindakan ekstra tanpa mengenal batasan waktu yang dilakukan oleh petugas atau team yang ada di lapangan untuk mengingatkan ke Para Tergugat akan kewajiban membayar angsuran, hingga menguras waktu, pikiran, emosi bahkan bekerja pada saat hari libur yang berakibat PENGGUGAT harus membayar ekstra atas kelebihan jam kerja dan jika diukur dengan nominal kerugian dapat dinominalkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selama Para Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban membayar angsuran 7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : Toyota Innova, Nomor Rangka : MHFGB8EM6J0419186, Nomor Mesin : 2GDC343052, Nomor: BPKB : N04589628, Warna : Abu Abu Metalik , Tahun : 2018, Nomor Polisi: N1022IA, Atas nama : Ariawan Setyo Aji (“Kendaraan Bermotor atau Objek Jaminan”) 8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. 9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain. 10 Menghukum ParaTergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |