Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Mlg Fitria Ika Rahmawati, S. H. ROFI ANDY RIF’ADZAN ISLAM BIN SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/M.5.44/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitria Ika Rahmawati, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROFI ANDY RIF’ADZAN ISLAM BIN SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa ROFI ANDY RIF’ADZAN ISLAM Bin SUWANDI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan SDN Sidomulyo 2 Jalan Cemara Kipas Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 01.30 Wib  bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Tinjumoyo Rt 001 Rw 003 Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu awalnya terdakwa Rofi Andy Rif’adzan Islam Bin Suwandi ditangkap dan digeledah oleh saksi Yudi Santoso, SH. dan saksi Hairul Anwar dengan disaksikan oleh saksi HARTONO dan ditemukan di dalam kamar tidur berupa 1 (satu) pocket shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih + 1,51 gram, 1 (satu) buah alat sikat kecil (pembersih pipet), 1 (satu) korek warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa shabu, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah botol bekas, 1 (satu) buah buah kotak plastic, dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 085895334423 milik Sdr. ROFI ANDY RIF’ADZAN ISLAM BIN SUWANDI yang  digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan barang bukti sabu dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui miliknya dan dalam selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa sendiri yang menaruh/menyimpan barang sabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih + 1,51 gram disimpan terdakwa di dalam kotak plastic bening dan disimpan di dalam kamar.
  • Bahwa 1 (satu) pocket shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih + 1,51 (satu koma lima satu) gram adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr JAMU (DPO/belum tertangkap) yang sebelumnya terdakwa janjian dengan system transfer dan ranjau dan pada saat itu terdakwa membeli shabu kepada Sdr JAMU (DPO/belum tertangkap) dengan harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan terdakwa mengambil ranjauan yang dibungkus plastic warna hitam yang diletakkan di bawah pot bunga di depan SDN Sidomulyo 2 Jalan Cemara Kipas Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib dengan berat narkotika + 3 (tiga) gram.
  • Bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr JAMU (DPO/belum tertangkap) dengan cara membeli dan adapun rincian pada saat terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah:
  • Yang pertama di pertengahan bulan September 2023 untuk tanggal dan hari lupa dengan system transfer dan ranjau pada saat itu terdakwa membeli shabu kepada Sdr. JAMU (DPO/belum tertangkap) dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Yang kedua sekira bulan Oktober 2023 dengan sistem ranjau yang sebelumnya terdakwa janjian dengan system transfer dan ranjau dan pada saat itu terdakwa membeli shabu kepada Sdr Jamu (DPO/belum tertangkap) dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Yang kedua sekira bulan November 2023 dengan sistem ranjau yang sebelumnya terdakwa janjian dengan system transfer dan ranjau dan pada saat itu terdakwa membeli shabu kepada Sdr Jamu (DPO/belum tertangkap) dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Yang keempat sekira tanggal 03 Februari 2024 dengan system ranjau yang sebelumnya terdakwa janjian dengan system transfer dan ranjau dan pada saat itu terdakwa membeli shabu kepada Sdr JAMU (DPO/belum tertangkap) dengan harga Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Yang kelima sekira tanggal 21 Februari 2024 dengan system ranjau yang sebelumnya terdakwa janjian dengan system transfer dan ranjau dan pada saat itu terdakwa membeli shabu kepada Sdr JAMU (DPO/belum tertangkap) dengan harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang selanjutnya terdakwa mengambil ranjauan yang dibungkus plastic warna hitam yang diletakkan di bawah pot bunga di depan SDN Sidomulyo 2 Jalan Cemara Kipas Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu pada sekira hari Rabu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib dengan berat narkotika + 3 (tiga) gram
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Batu Nomor.06/II/SP/14081/2024 tanggal 26 Februari 2023 dengan keterangan sebagai berikut barang bukti 1 (satu) buah pocket) yang diperkirakan narkotika Janis shabu telah dilakukan penimbangan barang bukti pada tanggal 26 Februari 2024 dengan permohonan agar disisihkan seberat 0.02 (no koma nol dua) gram dari 1 (satu) pocket diduga Narkotika jenis shabu guna keperluan pemeriksaan Labfor Cabang Surabaya sehingga diperoleh hasil total berat kotor 1,71 (satu koma tujuh satu) gram dan berat bersih (Netto) sejumlah 1,51 (satu koma lima satu) gram. Kemudian diambil sampel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dikirimkan ke Labfor Polda Jatim sehingga terdapat sisa dengan berat bersih 1,49 (satu koma empat sembilan) gram.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01964/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, SIK., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07365/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 07366/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa terdakwa tidak berprofesi sebagai tenaga medis, apoteker pengembangan ilmu pengetahuan di bidang medis sehingga tidak memiliki hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa ROFI ANDY RIF’ADZAN ISLAM Bin SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Tinjumoyo Rt 001 Rw 003 Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 01.30 Wib  bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Tinjumoyo Rt 001 Rw 003 Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu awalnya terdakwa Rofi Andy Rif’adzan Islam Bin Suwandi ditangkap dan digeledah oleh saksi Yudi Santoso, SH. dan saksi Hairul Anwar dengan disaksikan oleh saksi HARTONO dan ditemukan di dalam kamar tidur berupa 1 (satu) pocket shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih + 1,51 gram, 1 (satu) buah alat sikat kecil (pembersih pipet), 1 (satu) korek warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa shabu, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah botol bekas, 1 (satu) buah buah kotak plastic, dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 085895334423 milik Sdr. ROFI ANDY RIF’ADZAN ISLAM BIN SUWANDI yang  digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mendapatkan barang bukti sabu dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui miliknya dan dalam selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa sendiri yang menaruh/menyimpan barang sabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut barang bukti berupa 1 (satu) pocket shabu dibungkus plastic klip bening dengan berat bersih + 1,51 gram disimpan terdakwa di dalam kotak plastic bening dan disimpan di dalam kamar.
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Batu Nomor.06/II/SP/14081/2024 tanggal 26 Februari 2023 dengan keterangan sebagai berikut barang bukti 1 (satu) buah pocket) yang diperkirakan narkotika Janis shabu telah dilakukan penimbangan barang bukti pada tanggal 26 Februari 2024 dengan permohonan agar disisihkan seberat 0.02 (no koma nol dua) gram dari 1 (satu) pocket diduga Narkotika jenis shabu guna keperluan pemeriksaan Labfor Cabang Surabaya sehingga diperoleh hasil total berat kotor 1,71 (satu koma tujuh satu) gram dan berat bersih (Netto) sejumlah 1,51 (satu koma lima satu) gram. Kemudian diambil sampel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dikirimkan ke Labfor Polda Jatim sehingga terdapat sisa dengan berat bersih 1,49 (satu koma empat sembilan) gram.
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01964/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditangdatangani oleh Defa Jaumil, SIK., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dengan diketahui oleh Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 07365/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 07366/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa terdakwa tidak berprofesi sebagai tenaga medis, apoteker pengembangan ilmu pengetahuan di bidang medis sehingga tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya