Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Mlg SUUDI, S.H. 1.MUHAMMAD AVI ALIYAVI
2.DIAJENG MASFUFAH
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.5.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AVI ALIYAVI[Penahanan]
2DIAJENG MASFUFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

-------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi Bersama dengan Terdakwa II Diajeng Masfufah  pada hari Jum’at, tanggal 08 Desember 2023 pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desamber tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Gadang VIII Gg. Salakan Blok 21.i Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya saksi Rizky Pradana (korban) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, membuka facebook grup berupa gadai mobil Malang Raya dan selanjutnya saksi Rizky Pradana menemukan dan membuka akun atas nama Rayhan Athala dan menghubungi nomer whatsapp yang tertera yaitu 082231468585, kemudian dari akun tersebut saksi Rizky Pradana diberi nomer whatsapp lain yaitu 085234116488 dan melakukan chat dengan nomer whatsapp tersebut, selanjutnya saksi Rizky Pradana melakukan pertemuan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Jalan Gadang VIII Gg. Salakan Blok 21 i Kel. Gadang Kec. Sukun Kota Malang, saat saksi Rizky Pradana tiba dilokasi tersebut saksi Rizky Pradana bertemu dengan Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan istrinya Terdakwa II Diajeng Masfufah, dan kemudian disepakati saksi Rizky Pradana menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya Kepada Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi sebesar Rp. 16.000.000,-  (enam belas juta rupiah) dengan kesepakatan secara lisan bahwa akan dikembalikan selama 1 (satu) bulan, gadai tersebut disaksikan oleh ibu kandung terdakwa dan Terdakwa II Diajeng Masfufah.  

Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Rizky Pradana menghubungi Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi melalui telepon dengan tujuan akan menebus mobil saksi Rizky Pradana, tetapi Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi mengatakan bahwa mobil tersebut masih digunakan oleh kakaknya dan meminta waktu 2 (dua) hari untuk dikembalikan, selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2023 Saksi Rizky Pradana kembali menelpon Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi sekitar pukul 09.00 WIB dan kembali menanyakan mobil saksi Rizky Pradana, namun Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi selalu menghindar dan selalu beralasan kemudian pada tanggal 30 Desember 2023 Saksi Rizky Pradana mendatangi rumah Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi, namun Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi tidak ada dirumah. Pada tanggal 2 Januari 2024 paman saksi Rizky Pradana, Wahyudi mendatangi rumah Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi, namun Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi tidak ada dirumah menurut ibunya sudah 4 hari tidak pulang. Setelah itu, saksi Rizky Pradana mencari informasi di facebook dan ternyata mobil saksi Rizky Pradana sudah digadaikan  ke orang lain dengan nominal sebesar Rp. 35.000.000,-  (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian pada tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 11.00, saksi Rizky Pradana dihubungi oleh Terdakwa II Diajeng Masfufah dan mengatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah memang sudah menggadaikan mobilnya kepada orang lain dan mengajak untuk bertemu.

Hingga akhirnya pada tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 saksi Rizky Pradana bertemu Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah di rest area Karangploso, kemudian Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah meminta maaf kepada saksi Rizky Pradana dan akan menebus mobil saksi Rizky Pradana. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB saksi Rizky Pradana kembali bertemu dengan Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah karena mereka selalu beralasan untuk menebus mobil saksi Rizky Pradana, hingga akhrinya saksi Rizky Pradana melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukun.

Bahwa setelah Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah menerima gadai berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya beserta STNKnya dari Sdr. Rizki Pradana, Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. Darma dengan perantara Sdr. Mashudi dan Sdr. Andi dengan nominal Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi menerima uang gadai sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), dimana Sdr. Mashudi dan Sdr. Andi mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian pada tanggal 22 Desember 2023 Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah mengalihkan gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya beserta STNKnya dari Sdr. Darma ke Saksi Muhammad Riqo Tri Prastyo dengan perantara saksi Kurniawan Adi Prasetyo dengan harga gadai sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),  dengan rincian Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus rupiah) untuk menebus ke Sdr. Darma, kemudian Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah), dan porongan dari Sdr. Riko sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian uang sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) tersebut Terdakwa II Diajeng Masfufah gunakan untuk menebus sertifikat rumah milik teman Terdakwa II Diajeng Masfufah bernama Sdr. Luluk yang beralamat Ds. Maron Kec. Pujon Kab. Malang.

Bahwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya beserta STNKnya baik Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi maupun Terdakwa II Diajeng Masfufah tidak meminta ijin kepada Sdr. Rizki Pradana selaku pemilik mobil dan keuntungan sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus rupiah) tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhuan sehari-hari dan modal menerima gadai barang yang lain.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Sdr. Rizki Pradana mengalami kergian sebesar Rp. 155.000.000,- seratus lima puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi Bersama dengan Terdakwa II Diajeng Masfufah  pada hari Jum’at, tanggal 08 Desember 2023 pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desamber tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Gadang VIII Gg. Salakan Blok 21.i Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya saksi Rizky Pradana (korban) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, membuka facebook grup berupa gadai mobil Malang Raya dan selanjutnya saksi Rizky Pradana menemukan dan membuka akun atas nama Rayhan Athala dan menghubungi nomer whatsapp yang tertera yaitu 082231468585, kemudian dari akun tersebut saksi Rizky Pradana diberi nomer whatsapp lain yaitu 085234116488 dan melakukan chat dengan nomer whatsapp tersebut, selanjutnya saksi Rizky Pradana melakukan pertemuan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Jalan Gadang VIII Gg. Salakan Blok 21 i Kel. Gadang Kec. Sukun Kota Malang, saat saksi Rizky Pradana tiba dilokasi tersebut saksi Rizky Pradana bertemu dengan Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan istrinya Terdakwa II Diajeng Masfufah, dan kemudian disepakati saksi Rizky Pradana menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya Kepada Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi sebesar Rp. 16.000.000,-  (enam belas juta rupiah) dengan kesepakatan secara lisan bahwa akan dikembalikan selama 1 (satu) bulan, Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah menyampaikan bahwa kendaraan aman ditangan para terdakwa dan pada saat pelunasan akan mangsung dikembalikan selanjutnya gadai tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh ibu kandung terdakwa.  

Bahwa kemudian pada tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Rizky Pradana menghubungi Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi melalui telepon dengan tujuan akan menebus mobil saksi Rizky Pradana, tetapi Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi mengatakan bahwa mobil tersebut masih digunakan oleh kakaknya dan meminta waktu 2 (dua) hari untuk dikembalikan, selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2023 Saksi Rizky Pradana kembali menelpon Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi sekitar pukul 09.00 WIB dan kembali menanyakan mobil saksi Rizky Pradana, namun Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi selalu menghindar dan selalu beralasan kemudian pada tanggal 30 Desember 2023 Saksi Rizky Pradana mendatangi rumah Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi, namun Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi tidak ada dirumah. Pada tanggal 2 Januari 2024 paman saksi Rizky Pradana, Wahyudi mendatangi rumah Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi, namun Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi tidak ada dirumah menurut ibunya sudah 4 hari tidak pulang. Setelah itu, saksi Rizky Pradana mencari informasi di facebook dan ternyata mobil saksi Rizky Pradana sudah digadaikan  ke orang lain dengan nominal sebesar Rp. 35.000.000,-  (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian pada tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 11.00, saksi Rizky Pradana dihubungi oleh Terdakwa II Diajeng Masfufah dan mengatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah memang sudah menggadaikan mobilnya kepada orang lain dan mengajak untuk bertemu.

Hingga akhirnya pada tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 saksi Rizky Pradana bertemu Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah di rest area Karangploso, kemudian Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah meminta maaf kepada saksi Rizky Pradana dan akan menebus mobil saksi Rizky Pradana. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB saksi Rizky Pradana kembali bertemu dengan Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah karena mereka selalu beralasan untuk menebus mobil saksi Rizky Pradana, hingga akhrinya saksi Rizky Pradana melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukun.

Bahwa setelah Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah menerima gadai berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya beserta STNKnya dari Sdr. Rizki Pradana, Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. Darma dengan perantara Sdr. Mashudi dan Sdr. Andi dengan nominal Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi menerima uang gadai sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), dimana Sdr. Mashudi dan Sdr. Andi mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian pada tanggal 22 Desember 2023 Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah mengalihkan gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya beserta STNKnya dari Sdr. Darma ke Saksi Muhammad Riqo Tri Prastyo dengan perantara saksi Kurniawan Adi Prasetyo dengan harga gadai sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),  dengan rincian Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus rupiah) untuk menebus ke Sdr. Darma, kemudian Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi dan Terdakwa II Diajeng Masfufah mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah), dan porongan dari Sdr. Riko sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian uang sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah) tersebut Terdakwa II Diajeng Masfufah gunakan untuk menebus sertifikat rumah milik teman Terdakwa II Diajeng Masfufah bernama Sdr. Luluk yang beralamat Ds. Maron Kec. Pujon Kab. Malang.

Bahwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz No.Pol: L-1151-IE, warna hitam tahun 2018 Noka. MHKM5EB4JJK009837 Nosin: 1NRF420396 an. SANTOS FARAID alamat Bendul Merisi Selatan 6/6 Surabaya beserta STNKnya baik Terdakwa I Muhammad Avi Aliyavi maupun Terdakwa II Diajeng Masfufah tidak meminta ijin kepada Sdr. Rizki Pradana selaku pemilik mobil dan keuntungan sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus rupiah) tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhuan sehari-hari dan modal menerima gadai barang yang lain.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Sdr. Rizki Pradana mengalami kergian sebesar Rp. 155.000.000,- seratus lima puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya