Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mlg PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Cq kantor Cabang Malang viandri Djajasinga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Cq kantor Cabang Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wilson ,Berry G,Riswanda H,Imron R,DKKPT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Cq kantor Cabang Malang
Tergugat
NoNama
1viandri Djajasinga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.347.084,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah dan/atau tanah No. No 0001220110414000030 tanggal 03 Mei 2011 yang telah di Legalisasi oleh Notaris Sulasiyah Amini serta semua bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajiban hutang pembiayaan secara sekaligus sebesar Rp 64.347.084,- (enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh empat rupiah )  serta biaya-biaya yang timbul secara seketika, sekaligus dan tuntas kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  5. Menyatakan tanah dan bangunan yang berdiri diatas SHGB No 3610  luas 199 M2 an Viandri Djajasinga yang terletak di Oma View EM/32 kedungkandang Kota malang adalah syah dan berharga sebagai agunan kredit PENGGUGAT
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan : SHGB No 3610  luas 199 m2 an viandri Djajasinga yang terletak di Oma View EM/32 kedungkandang Kota malang
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk secara sukarela menggosongkan rumah objek agunan dalam kondisi apapun atau dari penghuni siapapun juga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak