Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK20089VXB/6381/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.750.579 (Seratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Perumahan Sertifikat No 5280 , tertanggal 08 Januari 2013, luas 37 m2 (Tiga Puluh Tujuh Meter Persegi), atas nama Saniman yang terletak di Kelurahan Bumiayu, Kec. Kedungkandang, Kota Malang; dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|