Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2023/PN Mlg Rupiati 1.A. A. Sagung Mira, DR.
2.Koperasi Delta Mandiri
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Wilayah Malang
4.Kantor Badan Pertanahan Kota Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rupiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budiono, SH.Rupiati
Tergugat
NoNama
1A. A. Sagung Mira, DR.
2Koperasi Delta Mandiri
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Wilayah Malang
4Kantor Badan Pertanahan Kota Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIDHO WAHYONO,ALI RIDHO,MAHFUDI, LUTFIA NOVITASARI,SATRIA ISLAM PUTRA S,SUCI ARI P,YANTI RKantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Wilayah Malang
2MUHAMMAD ERWIN SATYAPUTRA,SH,M.MISQI,S.Si,PRIYO SUSANTO,S.SiT,DKKKantor Badan Pertanahan Kota Malang
3ANTON SUJARWOKoperasi Delta Mandiri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan hukum Para Tergugat melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat dirugikan secara material oleh Para Tergugat berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan kerugian immaterial berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ddibayar seketika tunai tanpa syarat.
  4. Menyatkan bahwa Penggugat dibayar uang dwansom Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), akibat Para Tergugat  terlambatnya melaksanakan putusan pengadilan.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa obyek senketa yang dilelang oleh Tergugat III atas permohonan lelang Tergugat II adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
  7. Menyatakan obyek sengketa yang sekarang dalam penguasaan Penggugat adalah milik Penggugat.
  8. Menyatakan setipikat Hak Milik No 2891/Kelurahan Dinoyo tahun 2015 atas nama Penggugat yang sekarang dimohonkan eksekusi oleh Tergugat I dan sudah bersertipikat atas nama Tergugat I yang dimohonkan kepada Tergugat IV adalah batal demi hukum, tidak berlaku lagi mohon diperintahkan kepada Tergugat IV untuk memusnahkan seketika tanpa syarat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi material kepada Penggugat secara tanggung renteng berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan uang ganti rugi immaterial berupa uang tunai sebesar Rp 4 000 000 000,-(empat milyar rupiah) seketika tanpa syarat.
  10. .Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) setiap bulanya akibat keterlamabatan menjalankan putusan pengadilan.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada uapaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, atau upaya hukum lainya.
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atas terkabulnya permohonan ini Penggugat mengucapkan terima kasih dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon dijatuhkan putusan yang seadidil adilya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak