Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Mlg SUTOMO SUMARMIASIH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Minggu, 13 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS SULAIMAN, S.H.SUTOMO
Tergugat
NoNama
1SUMARMIASIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Apriana, S.HSUMARMIASIH
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama dihadapan Bapak Kepala Kelurahan Cemorokandang .
3.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 349.000.000,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah).

 

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang terhadap rumah dan pekarangan berdasarkan SHM No. 762/2000-S.U.No.1022,Tgl.17 Januari Tahun 2000 – Luas 254 M2 - Tertulis atas nama : SUMINI.
6.    Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini .
7.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum .
8.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Malang Cq. Bapak / Ibu Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak