Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Mlg | drg. KARTIKA TRISULANDARI | KEJAKSAAN NEGERI KOTA BATU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Pasal 77 KUHAP menyatakan : a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI no. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 menyatakan : Mengadili, Menyatakan :
1.1.Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup“, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209)bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 1.2.Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 1.3.Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak di maknai termasuk Penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 1.4.Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1981, nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan penetapan status tersangka masuk ke dalam obyek praperadilan, yang memperluas kreteria praperadilan sebelumnya, perluasan ini pasti akan mengakibatkan daya jangkau praperadilan yang mencapai aspek materiil, dan akan membawa dampak bagi prosedur hukum acara Pidana pada umumnya, juga terhadap pemberantasan tindak Pidana korupsi. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |