Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2024/PN Mlg RACHMAD BAYU PUSPITA HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMAD BAYU PUSPITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan atas gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebahagian. -------------------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. --------------------------------
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana maksud Pasal 1365, 1372,. -----------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material berupa pembayaran ganti atas biaya operasional, pemberkasan dan ATK Penggugat sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh  juta rupiah)dan juga membuat permohonan maaf tertulis melalui Media Online Jatimhits.com, melalui media masa Koran “Jawa Pos” atau media masa lainnya dan membuat Permohonan maaf tertulis untuk diberikan kepada Penggugat. ------------------
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. --------------
  • Menyatakan putusan dapat dijalakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. ------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya Et Auquo Ex Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak