Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2020/PN Mlg Pipih Sopiah PT. BANK OCBC NISP, Tbk, Cq. PT. BANK OCBC NISP, Tbk. cabang Kota Malang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pipih Sopiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pani Maulana, SHPipih Sopiah
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP, Tbk, Cq. PT. BANK OCBC NISP, Tbk. cabang Kota Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MIRAH P,SASTRA WARDI,ACE BASITA SPT. BANK OCBC NISP, Tbk, Cq. PT. BANK OCBC NISP, Tbk. cabang Kota Malang
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Malang
2KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG
3OTORITAS JASA KEUANGAN Cq. KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL IV JAWA TIMUR Cq. KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Suryadi,Iva N A,Hilda N,Sri W,Neni Puji A,IIK Santoso,Gunawan W T, Satria I P SKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Malang
2Ganggawati Wismantari, Priyo Susanto, Dwi PurwaningsihKANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.   Menyatakan Bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 1972, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 05-12-2000, Nomor 847/Pandanwangi/2000, Luas 541 M2, Nama Pemegang Hak: HENGKI PURNOMO, adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan HENGKI PURNOMO alias HENGKY PURNOMO;

4.   Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian kredit yang Tergugat turut membuatnya dan/atau seluruh bukti-bukti yang diterbitkan oleh Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya yang menjadikan tanah dan bangunan dengan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1972, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur 05-12-2000, Nomor 847/Pandanwangi/2000, Luas 541 M2, Nama Pemegang Hak: HENGKI PURNOMO, sebagai Jaminan;

5.   Menyatakan bahwa seluruh bukti-bukti yang ada yang menjadikan tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1972, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 05-12-2000, Nomor 847/Pandanwangi/2000, Luas 541 M2, Nama Pemegang Hak: HENGKI PURNOMO, sebagai jaminan yang diajukan berdasarkan permohonan Tergugat dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut seluruh turutannya;

6.   Menyatakan kepada semua pihak yang terkait dalam Perkara ini untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala dan mengembalikan status hukum atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1972, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 05-12-2000, Nomor 847/Pandanwangi/2000, Luas 541 M2, Nama Pemegang Hak: HENGKI PURNOMO;

7.   Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1972, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 05-12-2000, Nomor 847/Pandanwangi/2000, Luas 541 M2, Nama Pemegang Hak: HENGKI PURNOMO, kepada Penggugat.

8.   Menyatakan objek berupa tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1972, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 05-12-2000, Nomor 847/Pandanwangi/2000, Luas 541 M2, Nama Pemegang Hak: HENGKI PURNOMO, yang menjadi jaminan pada Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1972, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tanggal 05-12-2000, Nomor 847/Pandanwangi/2000, Luas 541 M2, Nama Pemegang Hak: HENGKI PURNOMO;

10. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5,000,000.00 (lima juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;

11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan taat pada Putusan ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak