|
DALAM PROVISI
|
|
1.
|
Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
|
|
2.
|
Menyatakan dan Menetapkan bahwa sebelum perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terhadap objek perlawanan berupa sebidang tanah seluas 156 m?2; (seratus lima puluh enam meter persegi) berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 409 atas nama Alm. BUDHI SATRIYO yang terletak di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tetap berada dalam keadaan status quo, serta dilarang dilakukan tindakan hukum apa pun yang dapat mengubah status hukum maupun status fisik objek perlawanan;
|
|
3.
|
Memerintahkan kepada TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan/atau TURUT TERLAWAN I untuk segera menghentikan, menangguhkan, dan tidak melanjutkan seluruh proses pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek perlawanan yang dijadwalkan pada tanggal 7 Juli 2026 maupun pelaksanaan lelang pada waktu lainnya atas objek yang sama, sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
|
|
4.
|
Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I selaku Pejabat Lelang/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk tidak menerbitkan Risalah Lelang, tidak menetapkan pemenang lelang, dan tidak melakukan tindakan administratif lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang atas objek perlawanan selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
|
|
5.
|
Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II selaku Kantor Pertanahan Kota Malang untuk melakukan pencatatan blokir (blokering) dengan alasan adanya sengketa hukum terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 409 atas nama Alm. BUDHI SATRIYO yang terletak di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, guna menjaga agar tidak terjadi perubahan data yuridis maupun data fisik atas objek perlawanan selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
|
|
6.
|
Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II selaku Kantor Pertanahan Kota Malang, apabila terdapat permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terkait objek perlawanan dimaksud, untuk mencantumkan catatan bahwa terhadap objek tersebut sedang terdapat perlawanan/ perkara di Pengadilan Negeri Malang, sehingga setiap tindakan administratif pertanahan selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan keberadaan perlawanan a quo;
|
|
7.
|
Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II selaku Kantor Pertanahan Kota Malang untuk menangguhkan sementara seluruh pelayanan administrasi pertanahan terhadap objek perlawanan, termasuk namun tidak terbatas pada pencatatan peralihan hak, roya, pemecahan atau penggabungan bidang tanah, pemecahan sertifikat, penerbitan sertifikat pengganti maupun sertifikat baru, serta tindakan administratif lainnya yang berpotensi mengubah status hukum objek perlawanan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
|
|
8.
|
Menetapkan bahwa setiap perbuatan hukum berupa pengalihan, pembebanan lebih lanjut, penjaminan, pengikatan, pelepasan hak, maupun tindakan hukum lainnya yang dilakukan terhadap objek perlawanan setelah dibacakannya putusan provisi ini, tidak dapat diberlakukan terhadap PELAWAN dan wajib tunduk pada putusan akhir dalam perkara a quo;
|
|
9.
|
Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sejak diucapkan, meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
|
|
DALAM POKOK PERKARA
|
|
1.
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
|
|
2.
|
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar (good opposant);
|
|
3.
|
Menyatakan PELAWAN adalah ahli waris dari Alm. BUDHI SATRIYO;
|
|
4.
|
Menyatakan tanah seluas 156 m?2; (seratus lima puluh enam meter persegi) berikut bangunan di atasnya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 409/Kelurahan Arjosari atas nama Almarhum BUDHI SATRIYO, yang terletak di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, adalah harta waris sah dari Alm. BUDHI SATRIYO;
|
|
5.
|
Menyatakan bahwa PELAWAN sebagai ahli waris berhak atas sebagian harta waris berupa tanah seluas 156 m?2; (seratus lima puluh enam meter persegi) berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 409, yang terletak di Kelurahan Arjosasi, Kec. Blimbing, Kota Malang yang belum dilakukan pembagian waris;
|
|
6.
|
Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III yang melakukan pengalihan hak, pengikatan Hak Tanggungan, dan proses lelang atas objek perlawanan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 409 adalah tidak sah karena cacat hukum dan cacat prosedur;
|
|
7.
|
Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan oleh TERLAWAN II atas harta waris berupa tanah seluas 156 m?2; (seratus lima puluh enam meter persegi) berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 409, yang terletak di Kelurahan Arjosasi, Kec. Blimbing, Kota Malang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
|
|
8.
|
Menghukum dan memerintahkan TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk mengeluarkan objek perlawanan berupa tanah seluas 156 m?2; (seratus lima puluh enam meter persegi) berikut bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 409 tersebut dari pengikatan Hak Tanggungan serta membatalkan segala proses lelang yang sedang atau akan berjalan;
|
|
9.
|
Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk pada isi putusan;
|
|
10.
|
Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|