| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa Adam Willianto Bin Sulkan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah Terdakwa Jl. KH. Rowi Utara RT. 001 RW. 005 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sedian Farmasi dan/atau Alat Kesehatan Tidak memenuhi standar dan/atau peryaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” dan ayat (3) yaitu “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. KH. Rowi Utara RT. 001 RW. 005 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL tanpa ijin dari pihak berwenang; -----
- Bahwa bermula petugas Kepolisian menerima informasi masyarakat terkait peredaran gelap pil berwarna Putih berlogo LL yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan mengikuti pergerakan Terdakwa secara diam-diam. Lalu pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. KH. Rowi Utara RT. 001 RW. 005 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL, 1 (satu) buah kardus karton dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Biru dengan simcard nomor 089540830097; --------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL dengan cara dikirim oleh seserang dengan panggilan Obek (belum tertangkap) melalui orang suruhannya yaitu Sdr. Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi. Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 dan pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 masing-masing sebanyak 1 (satu) kardus karton berisi 100 (seratus) botol dan untuk setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir; pil berwarna Putih berlogo LL; ----------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL dari Sdr. Obek adalah untuk diedarakan kembali secara ranjau sebagaimana perintah Sdr. Obek. Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa adalah mendapatkan uang dari Sdr. Obek. Sampai saat ini Terdakwa diberi uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05924/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026, menyatakan barang bukti dengan Nomor: 19201/2026/NOF berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto + 15,111 gram yang disita dari tersangka Adam Willianto Bin Sulkan dengan kesimpuan barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si.; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya Nomor: PD.03.03.31B. 09.26.101.BA tanggal 14 September 2026, menyatakan setelah melakuan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI maka dapat diberikan keterangan berupa Tablet berwarna Putih berlogo “LL” positif Trihekifenidil HCL dan Tablet berwarna Putih berlogo “LL” merupakan obat keras tanpa ijin edar. --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tablet warna putih berlogo LL/Triheksifenidil HCL tergolong obat keras, sehingga tidak diedarkan atau diperjualbelikan secara bebas. Sedangkan yang berhak untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat Triheksifenidil HCL adalah orang yang mempunyai Ijin Apotek. Dan untuk memperolenya harus dengan menggunakan resep dokter atau dari pedagang besar farmasi (PBF) menjual obat Triheksifenidil HCL kepada Apotik sesuai dengan surat permintaan dari Apotik. -------------------------------------------------
- Bahwa tablet berwarna Putih berlogo LL merupakan obat keras tanpa ijin edar, sehingga tidak dapat diketahui apakah telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu terhadap sediaan farmasi tersebut; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bukan sebagai fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, dan distributor Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa Adam Willianto Bin Sulkan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa Adam Willianto Bin Sulkan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah Terdakwa Jl. KH. Rowi Utara RT. 001 RW. 005 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratik kefarmasian”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. KH. Rowi Utara RT. 001 RW. 005 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL tanpa ijin dari pihak berwenang; -----
- Bahwa bermula petugas Kepolisian menerima informasi masyarakat terkait peredaran gelap pil berwarna Putih berlogo LL yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan mengikuti pergerakan Terdakwa secara diam-diam. Lalu pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. KH. Rowi Utara RT. 001 RW. 005 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) botol plastik berwarna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna Putih berlogo LL, 1 (satu) buah kardus karton dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Biru dengan simcard nomor 089540830097; --------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL dengan cara dikirim oleh seserang dengan panggilan Obek (belum tertangkap) melalui orang suruhannya yaitu Sdr. Mochamad Ferdiansyah Bin Jumadi. Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 dan pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 masing-masing sebanyak 1 (satu) kardus karton berisi 100 (seratus) botol dan untuk setiap botolnya berisi 1.000 (seribu) butir; pil berwarna Putih berlogo LL; ----------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa pil berwarna Putih berlogo LL dari Sdr. Obek adalah untuk diedarakan kembali secara ranjau sebagaimana perintah Sdr. Obek. Dan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari Sdr. Obek; --------
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05924/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026, menyatakan barang bukti dengan Nomor: 19201/2026/NOF berupa 90 (sembilan puluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat netto + 15,111 gram yang disita dari tersangka Adam Willianto Bin Sulkan dengan kesimpuan barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si.; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya Nomor: PD.03.03.31B. 09.26.101.BA tanggal 14 September 2026, menyatakan setelah melakuan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI maka dapat diberikan keterangan berupa Tablet berwarna Putih berlogo “LL” positif Trihekifenidil HCL dan Tablet berwarna Putih berlogo “LL” merupakan obat keras tanpa ijin edar. --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tablet warna putih berlogo LL/Triheksifenidil HCL tergolong obat keras, sehingga tidak diedarkan atau diperjualbelikan secara bebas. Sedangkan yang berhak untuk mengedarkan atau memperjualbelikan obat Triheksifenidil HCL adalah orang yang mempunyai Ijin Apotek. Dan untuk memperolenya harus dengan menggunakan resep dokter atau dari pedagang besar farmasi (PBF) menjual obat Triheksifenidil HCL kepada Apotik sesuai dengan surat permintaan dari Apotik. -------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bukan sebagai tenaga kefarmasian dan bukan tenaga kesehatan serta tidak mempunyai keilmuan dibidang farmasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa Adam Willianto Bin Sulkan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang |