Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN Mlg DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H. 1.IVAN HERIYANTO Bin JOKO TRIANTO
2.KIKI NUR ANDAYANI Binti NUR MARSU'IN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2028/M.5.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN HERIYANTO Bin JOKO TRIANTO[Penahanan]
2KIKI NUR ANDAYANI Binti NUR MARSU'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------Bahwa ia Terdakwa I Ivan Heriyanto Bin Joko Trianto bersama-sama dengan Terdakwa II Kiki Nur Andayani Binti Marsu’in pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke-2 KUHP dengan cara sebagai berikut :------------------

-------Berawal dari hari Senin tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa I Ivan Heriyanto Bin Joko Trianto bersama-sama dengan Terdakwa II Kiki Nur Andayani Binti Marsu’in sedang mengamen di daerah Arjosari kemudian Saksi Anak Syafrizal Choirur Rizki datang untuk mengajak Terdakwa I Ivan Heriyanto Bin Joko Trianto bersama-sama dengan Terdakwa II Kiki Nur Andayani Binti Marsu’in pergi ke saksi Alicia Ranci Finanti di bedak/penjual bambu. Kemudian terjadi cekcok antara Terdakwa I, saksi anak Syafrizal, dan saksi Alicia Ranci Finanti dan Terdakwa I memegang sebilah sabit untuk menakut-nakuti saksi Alicia Ranci Finanti, kemudian korban Rahma Dhani datang mau menjemput Alicia tiba-tiba Terdakwa I bertanya ke korban mau mencari siapa kemudian dijawab mau menjemput pacar saya, kemudian Terdakwa I memukuli korban dan saksi anak Syafrizal ikut memukul dan menendang korban. --------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian, korban dibonceng Terdakwa I Ivan Heriyanto Bin Joko Trianto bersama dengan saksi Alicia Ranci Finanti sekira pukul 22.30 WIB sampai di pinggir jalan depan pengadilan Negeri Kota Malang, Terdakwa I Ivan Heriyanto Bin Joko Trianto dan saksi anak Syafrizal memukuli dan menendang korban sampai terjatuh. Kemudian motor Honda Beat tahun 2015 dengan no.pol : N-5817-EBC, warna putih merah, Noka : MH1JFP115FK366188, Nosin : JFP1E1364627, STNK an. Rahma Dhani, Alamat Mendit Timur Rt.03 Rw. 06 Desa Mangliawan Kec. Pakis Kab. Malang diambil oleh Terdakwa I Ivan Heriyanto Bin Joko Trianto, selain itu Handphone merk Vivo Y01 Simcard : 083872966923, warna casing ungu milik saksi Alicia Ranci Finanti yang diambil oleh Terdakwa II Kiki Nur Andayani Binti Marsu’in lalu pergi meninggalkan korban dan saksi Alicia.-------------------------------

-------Atas perbuatan para Terdakwa, Korban Rahma Dhani mengalami kerugian sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 116142288 yang ditandatangani oleh Dr.dr. Wening Prastowo, SH, SpF dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar telah memeriksa korban atas nama Rahma Dhani, dengan kesimpulan : seorang laki-laki, berusia dua puluh empat tahun, berambut hitam keriting panjang lebih kurang delapan sentimeter, tinggi badan lebih kurang seratus lima puluh empat sentimeter, berat badan lebih kurang empat puluh lima kilogram, kulit sawo matang, gizi cukup, serta luka babras pada pipi kanan, pelipis kiri, bibir atas, bibir bawah,lengan atas kanan, luka memar pada pelipis kiri, dada kanan, luka mengelupas pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa I Ivan Heriyanto Bin Joko Trianto bersama-sama dengan Terdakwa II Kiki Nur Andayani Binti Marsu’in sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) angka 1 dan 2 KUHPidana.  --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya