Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
712/Pid.Sus/2019/PN Mlg ALFADI H SIPAHUTAR, SH FIDIA NINGRUM Als WIDYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 712/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1545/M.5.44/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ALFADI H SIPAHUTAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIDIA NINGRUM Als WIDYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN            
                
    PERTAMA            
    -------Bahwa ia Terdakwa FIDIA NINGRUM Als WIDYA, pada Hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 bertempat di Parkiran pos ketan legenda Jl. Ir. Soekarno Ds. Mojorejo Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, bukan tanaman, berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih + 1 (satu) gram (dipergunakan dalam perkara An. ANDRA WARSITO), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------    
Berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di rumah Jl. Raya Pandanrejo Rt.08 Rw.02 Dusun Ngujung Desa Pandanrejo Kecamata Bumiaji Kota Batu sering digunakan untuk pesta narkotika, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 09.30 wib saksi AGUS SETYAWAN dan saksi BOBY HERMAWAN (Keduanya anggota Reskoba Polres Batu) melakukan pengintaian dan penyanggongan dan melihat ada beberapa orang keluar masuk di rumah Jl. Raya Pandanrejo Rt.08 Rw.02 Dusun Ngujung Desa Pandanrejo Kecamata Bumiaji Kota Batu. Kemudian sekira pukul 10.00 wib saksi AGUS SETYAWAN dan saksi BOBY HERMAWAN melakukan penangkapan terhadap Sdr. ANDRA WARSITO dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian kanan depan, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan putih, 2 (dua) buah korek api yang semuanya disimpan di dalam lemari baju dalam kamar Sdr. ANDRA WARSITO dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru yang berada di atas meja kamar. Setelah dilakukan interogasi bahwa Sdr. ANDRA WARSITO mendapatkan 1 (satu) gram sabu tersebut dari anak tirinya yaitu saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belum dibayar didapat pada hari Minggu tanggal 15 September 2019;
Bahwa awalnya terdakwa diajak oleh saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ untuk mengambil ranjauan sabu pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 21.00 wib, pertama terdakwa bersama saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ mencari makan kemudian diajak saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ mampir ke ATM BCA untuk transfer uang ke KEMIM untuk pembelian sabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ berkeliling menggunakan mobil milik saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ sambil menunggu ranjauan sabu siap di Perumahan Bumi Asri Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang diletakkan di vas bunga sebelah jalan raya, pada saat mengambil sabu terdakwa menunggu di mobil setelah selesai keduanya pulang kerumah.
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna gold emas sedangkan sabu-sabu sudah diberikan sebelumnya pada ANDRA WRSITO pada hari Minggu tanggal 15 September 2019;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu bersama saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ tersebut dari KEMIN (masih menjalani hukuman di LP Kediri) dan sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 9320/NNF/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kalbfor cabang Surabaya Imam Mukti S.Si, Apt,M.Si, Dra. Fitryana Hawa, dan Titin Ernawati S. Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 16960/2019/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine 50 ml yang diambil dari terdakwa adalah benar tersebut tidak mengandung narkotika dan psikotropika;  
Tujuan Terdakwa melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut untuk diserahkan kepada ANDRA WARSITO, Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran narkotika golongan I jenis sabu sabu tersebut;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-
    
    ATAU            
    KEDUA            
    -------Bahwa ia Terdakwa FIDIA NINGRUM Als WIDYA, pada Hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 bertempat di Parkiran pos ketan legenda Jl. Ir. Soekarno Ds. Mojorejo Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil bekas bungkus sabu-sabu beserta isinya dengan berat bersih + 1 gram (dipergunakan dalam perkara An. ANDRA WARSITO), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

Berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di rumah Jl. Raya Pandanrejo Rt.08 Rw.02 Dusun Ngujung Desa Pandanrejo Kecamata Bumiaji Kota Batu sering digunakan untuk pesta narkotika, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 09.30 wib saksi AGUS SETYAWAN dan saksi BOBY HERMAWAN (Keduanya anggota Reskoba Polres Batu) melakukan pengintaian dan penyanggongan dan melihat ada beberapa orang keluar masuk di rumah Jl. Raya Pandanrejo Rt.08 Rw.02 Dusun Ngujung Desa Pandanrejo Kecamata Bumiaji Kota Batu. Kemudian sekira pukul 10.00 wib saksi AGUS SETYAWAN dan saksi BOBY HERMAWAN melakukan penangkapan terhadap Sdr. ANDRA WARSITO dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian kanan depan, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan putih, 2 (dua) buah korek api yang semuanya disimpan di dalam lemari baju dalam kamar Sdr. ANDRA WARSITO dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru yang berada di atas meja kamar. Setelah dilakukan interogasi bahwa Sdr. ANDRA WARSITO mendapatkan 1 (satu) gram sabu tersebut dari anak tirinya yaitu saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan belum dibayar didapat pada hari Minggu tanggal 15 September 2019.
Bahwa awalnya terdakwa diajak oleh saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ untuk mengambil ranjauan sabu pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 21.00 wib, pertama terdakwa bersama saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ mencari makan kemudian diajak saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ mampir ke ATM BCA untuk transfer uang ke KEMIM untuk pembelian sabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ berkeliling menggunakan mobil milik saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ sambil menunggu ranjauan sabu siap di Perumahan Bumi Asri Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang diletakkan di vas bunga sebelah jalan raya, pada saat mengambil sabu terdakwa menunggu di mobil setelah selesai keduanya pulang kerumah;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna gold emas sedangkan sabu-sabu sudah diberikan sebelumnya pada ANDRA WRSITO pada hari Minggu tanggal 15 September 2019;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu bersama saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ tersebut dari KEMIN (masih menjalani hukuman di LP Kediri) dan sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 9320/NNF/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kalbfor cabang Surabaya Imam Mukti S.Si, Apt,M.Si, Dra. Fitryana Hawa, dan Titin Ernawati S. Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 16960/2019/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine 50 ml yang diambil dari terdakwa adalah benar tersebut tidak mengandung narkotika dan psikotropika
Tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut untuk dipakai sendiri bersama saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ. Pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin peredaran maupun ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
         ATAU            
         KETIGA            
-------Bahwa ia Terdakwa FIDIA NINGRUM Als WIDYA, pada Hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 bertempat di Parkiran pos ketan legenda Jl. Ir. Soekarno Ds. Mojorejo Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, setiap orang, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil bekas bungkus sabu-sabu beserta isinya dengan berat bersih + 1 gram (dipergunakan dalam perkara An. ANDRA WARSITO), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa diajak oleh saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ untuk mengambil ranjauan sabu pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira pukul 21.00 wib, pertama terdakwa bersama saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ mencari makan kemudian diajak saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ mampir ke ATM BCA untuk transfer uang ke KEMIM untuk pembelian sabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ berkeliling menggunakan mobil milik saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ sambil menunggu ranjauan sabu siap di Perumahan Bumi Asri Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang diletakkan di vas bunga sebelah jalan raya, pada saat mengambil sabu terdakwa menunggu di mobil setelah selesai keduanya pulang kerumah.
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu bersama saksi  MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ tersebut dari KEMIN (masih menjalani hukuman di LP Kediri) dan sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 9320/NNF/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kalbfor cabang Surabaya Imam Mukti S.Si, Apt,M.Si, Dra. Fitryana Hawa, dan Titin Ernawati S. Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 16960/2019/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan urine 50 ml yang diambil dari terdakwa adalah benar tersebut tidak mengandung narkotika dan psikotropika;
Bahwa terdakwa diajak mengambil ranjauan sabu oleh saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ tidak mendapatkan upah, dan terdakwa mengetahui dan biasanya menggunakan sabu-sabu bersama saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ dan Sdr. ANDRA WARSITO sudah mulai tahun 2018. Dan pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna gold emas sedangkan sabu-sabu sudah diberikan sebelumnya pada ANDRA WRSITO pada hari Minggu tanggal 15 September 2019;
Bahwa terhadap sabu-sabu yang dibeli dan dimiliki oleh saksi MOCH. AMIQ AL KHUZAINI Als AMIQ tanpa ijin/ surat dari instansi/ pejabat yang berwenang tersebut, Terdakwa tidak melaporkannya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional setempat yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya