Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Mlg HERLIN 1.KAPOLRES BATU BAPAK AKBP OSKAR SYAMSUDDIN, S.I.K., M.T
2.KASAT RESKRIM POLRES BATU BAPAK AKP YUSSI PURWANTO, SH.MH.
3.KANIT PIDSUS POLRES BATU BAPAK AIPTU AMIN MAHMUN
4.PENYIDIK POLRES BATU BAPAK BRIPDA YUNUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERLIN
Termohon
NoNama
1KAPOLRES BATU BAPAK AKBP OSKAR SYAMSUDDIN, S.I.K., M.T
2KASAT RESKRIM POLRES BATU BAPAK AKP YUSSI PURWANTO, SH.MH.
3KANIT PIDSUS POLRES BATU BAPAK AIPTU AMIN MAHMUN
4PENYIDIK POLRES BATU BAPAK BRIPDA YUNUS
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SUBHAN,S.HKAPOLRES BATU BAPAK AKBP OSKAR SYAMSUDDIN, S.I.K., M.T
2MUHAMMAD SUBHAN,S.HKASAT RESKRIM POLRES BATU BAPAK AKP YUSSI PURWANTO, SH.MH.
Petitum Permohonan

Pemohon berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara, sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon untuk membuka kembali gelar perkara pembuatan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Laporan Polisi Nomor : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Batu;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Laporan Polisi Nomor : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Batu;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka gelar perkara terhadap Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Laporan Polisi Nomor : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menersangkakan terhadap pembuatan surat Laporan Polisi Nomor : LPB / 2951 / IX / 2015 / UM / JATIM yang tidak sesuai SPKT dari POLDA JATIM dengan Nomor Polisi : LPB / 1291 / IX / 2015 / UM / JATIM.
Pihak Dipublikasikan Ya