Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunes seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.405.004,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Uma Ribu Empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak meiunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukareia kepadaPenggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No, 610 an IMAM SAURI yang dljaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hash penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau slapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 2316 an IMAM SAURI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut Apablia Tergugat tidak melaksanakan sebagalmana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain motion putusan yang seadil-adilnya. |