Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. UNITED DICO CITAS Ilma,selaku Pemilik Apotik ACACIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. UNITED DICO CITAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zan Sukmadi, Mulyanto, Meilani Novita FaraniPT. UNITED DICO CITAS
Tergugat
NoNama
1Ilma,selaku Pemilik Apotik ACACIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.341.497,00
Petitum
  1. Menerimadan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi sehingga merugikan PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  1. Kewajiban Pokok Tergugat yang harus dibayar lunas kepada Penggugat adalah sebesar   =    Rp. 14.341.497,-
  2. Bunga Moratoir (Vide Pasal 1767 KUHPer) yang  besarnya ditetapkan dalam Lembaran Negara Tahun 1948 No. 22 yaitu sebesar 6% Per tahun atau sama dengan 0,6 % /bulan, yang  dikenakan kepada Tergugat terhitung sejak tanggal jatuh tempo dari tagihan invoice yaitu sejak April 2016. Sampai dengan diajukannya gugatan ini bulan November 2019 (yaitu 42 bulan).   Rp. 14.341.497,- (Kewajiban Pokok)  x  0,6 %  x  42 Bulan =      Rp. 3.614.057,-
  3. Keuntungan yang diharapkan akibat keterlambatan pembayaran tersebut sebesar 4 % perBulan terhitung sejak bulan April 2016 s/d Gugatan ini diajukan bulan November 2019, yaitu = 42 Bulan x 4%  Keuntungan x Rp. 14.341.497,- (Kewajiban Pokok) =     Rp. 24.093.714,-

 

  • Jumlah Total,Hutang Pokok + Bunga Moratoir + Keuntungan yang diharapkan =   Rp. 42.049.268,-

 

Kerugiaan Imateriil :

 

Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, nyata-nyata telah menimbulkan Kerugian Imateriil yaitu kerugian waktu, tenaga, pikiran dan tergganggunya usaha Penggugat akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat yang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak