Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. SJB191000009 tertanggal 28 Oktober 2019
- Menyatakan tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap penggugat dalam Perjanjian Kredit No. SJB191000009 tertanggal 28 Oktober 2019
- Membatalkan Perjanjian Kredit No. SJB191000009 tertanggal 28 Oktober 2019 dengan kewajiban tergugat untuk membayar seluruh tanggungan tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 97.352.915 secara seketika dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila tergugat tidak bisa melunasinya maka objek jaminan berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan dengan No. Sertifikat 02594 terletak di Jl. Terong RT. 06 RW 03 Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang dengan luas tanah 308 m2 dan luas bangunan 61 m2 atas nama Siti Aminah dilelang dengan perantara KPKNL Malang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh tanggungan tergugat kepada penggugat
- Mengizinkan kepada penggugat untuk memasang tulisan “TANAH DAN BANGUNAN INI DI BAWAH PENGAWASAN KSP SADAR JAYA” di objek jaminan dengan No. Sertifikat 02594 terletak di Jl. Terong RT. 06 RW 03 Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang atas nama Siti Aminah
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Atau
Apabila majlis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |