KE SATU
------ Bahwa ia terdakwa NUR SAIFUDIN Bin MUNIR pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 17.45 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di kos Jl. Prof. M Yamin (di dalam pasar baru barat comboran) Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal sebelumnya terdakwa di hubungi oleh Keceng (DPO) melalui WA bahwa terdakwa di suruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu sabu dan setelah itu terdakwa juga di suruh untuk meranjau sabu sabu tersebut sesuai dengan perintah keceng. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 02.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan sabu sabu dengan cara di kirim petunjuk atau maap di tepi jalan daerah Karangploso Kab. Malang, kemudian terdakwa menuju lokasi menggunakan map yang dikirim oleh keceng terdakwa dan mendapatkan Narkotika sabu sabu 12 klip pastik di kemas dalam 1 bungkus rokok. Selanjutnya terdakwa pulang dan membuka paket sabu sabu tersebut berisi 12 klip plastik terdiri dari 9 paket hemat dan 3 paket supra ¼ gram. Lalu beberapa saat kemudian terdakwa mendapat map dari keceng untuk meranjau di tepi jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang tepatnya
- Di tempat pertama di tepi jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang
- Disekitar pohon menempel/pasang 1 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu
- Disemak semak sekitar pohon menempel/pasang 1 klip plastik berisikan sabu sabu
- Di bawah paving sekitar pohon menempel 1 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu
- Ditempat ke dua di tepi jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang
- Bawah papan bener tepatnya di bawah bambu menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu
- Di sekitar papan banner di bawah paving menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
- Ditempat ke empat jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang
- Di bawah tiang listrik menempel/ pasang menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
- Di trotoar jalan atau di bawah paving menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
- Di bawah pohon menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu terdakwa juga menempel di daerah jalan Sukarni Hata 3 klip plastik berisikan Narkotika jenis sabu.
Bahwa terdakwa di berikan upah oleh Keceng berupa 1 klip sabu sabu.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.
- Bahwa benar terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Didik Harianto dan Akbar Firmansyah dengan melakukan penggeledah terhadap terdakwa ditemukan 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu yang di selipkan casing HP milim terdakwa, Hp merk Samsung warna hitam, 3 klip Narkotika jenis sabu sabu di jl. Rajasa di bawah pohon 3 klip sabu sabu, di jl Rajasa di bawah tiang listrik 3 klip sabu sabu dan di bawah tiang bambu 2 kilp sabu sabu .
- Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 26 Januari 2024 Nomor 15/IL.1214069/2024 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Mella Arsyad dengan berat bersih 1,00 gram.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 00832/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si bahwa barang bukti Nomor :
02586/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
02586/2024/NNF berupa urine adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa NUR SAIFUDIN Bin MUNIR pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 17.45 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di kos Jl. Prof. M Yamin (di dalam pasar baru barat comboran) Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal sebelumnya terdakwa di hubungi oleh Keceng (DPO) melalui WA bahwa terdakwa di suruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu sabu dan setelah itu terdakwa juga di suruh untuk meranjau sabu sabu tersebut sesuai dengan perintah keceng. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2024 02.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan sabu sabu dengan cara di kirim petunjuk atau maap di tepi jalan daerah Karangploso Kab. Malang, kemudian terdakwa menuju lokasi menggunakan map yang dikirim oleh keceng terdakwa dan mendapatkan Narkotika sabu sabu 12 klip pastik di kemas dalam 1 bungkus rokok. Selanjutnya terdakwa pulang dan membuka paket sabu sabu tersebut berisi 12 klip plastik terdiri dari 9 paket hemat dan 3 paket supra ¼ gram. Lalu beberapa saat kemudian terdakwa mendapat map dari keceng untuk meranjau di tepi jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang tepatnya
- Di tempat pertama di tepi jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang
- Disekitar pohon menempel/pasang 1 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu
- Disemak semak sekitar pohon menempel/pasang 1 klip plastik berisikan sabu sabu
- Di bawah paving sekitar pohon menempel 1 klip plastik berisi Narkotika jenis sabu
- Ditempat ke dua di tepi jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang
- Bawah papan bener tepatnya di bawah bambu menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu
- Di sekitar papan banner di bawah paving menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
- Ditempat ke empat jalan Rajasa Kel. Bumiayu Kec. Kedung Kandang Kota Malang
- Di bawah tiang listrik menempel/ pasang menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
- Di trotoar jalan atau di bawah paving menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
- Di bawah pohon menempel/pasang 1 klip Narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu terdakwa juga menempel di daerah jalan Sukarni Hata 3 klip plastik berisikan Narkotika jenis sabu.
Bahwa terdakwa di berikan upah oleh Keceng berupa 1 klip sabu sabu.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.
- Bahwa benar terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Didik Harianto dan Akbar Firmansyah dengan melakukan penggeledah terhadap terdakwa ditemukan 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu yang di selipkan casing HP milim terdakwa, Hp merk Samsung warna hitam, 3 klip Narkotika jenis sabu sabu di jl. Rajasa di bawah pohon 3 klip sabu sabu, di jl Rajasa di bawah tiang listrik 3 klip sabu sabu dan di bawah tiang bambu 2 kilp sabu sabu .
- Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 26 Januari 2024 Nomor 15/IL.1214069/2024 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Mella Arsyad dengan berat bersih 1,00 gram.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 00832/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si bahwa barang bukti Nomor :
02586/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
02586/2024/NNF berupa urine adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|