| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Drs. Sunardi) atas dugaan
tindak pidana penggelapan uang adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
3. Menyatakan segala tindakan penyidikan, penahanan, dan penyitaan terhadap
Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
4. Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan seluruh proses penyidikan
terhadap Pemohon;
Menyatakan Termohon II, Termohon III dan Termohon IV lalai dalam menjalankan
fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 13 & 14 UU No.2 Tahun
2002;
6. Memerintahkan Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk melakukan
evaluasi, koreksi, dan tindakan disiplin terhadap aparat Termohon I;
7. Memerintahkan Turut Termohon I (Tim Reformasi Polri) dan Turut Termohon II
untuk meninjau dan mengevaluasi etika serta integritas kelembagaan dalam
proses penyidikan perkara ini;
8. Memulihkan nama baik, kehormatan, dan kedudukan hukum Pemohon;
9. Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan atau
selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang ditetapkan putusan ini.
10. Menghukum para Termohon untuk membayar ganti rugi immateriil sejumlah Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) segera setelah putusan ini
dibacakan atau selambat-lambatnya pada hari dan tanggal yang ditetapkan
putusan ini;
11. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, dengan
Termohon I dan Termohon II mengajukan permohonan maaf secara terbuka
melalui media massa local yang ada di Kota Malang, setidaknya lewat 3 (tiga)
media massa harian cetak dan 2 (dua) media harian elektronik, masing-masing
selama 3(tiga) hari kerja secara terus menerus;
12. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara ini; |