Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.Bth/2023/PN Mlg 1.AGUSTINA MAHARDINI CAHYO
2.PARAMITA YOAN CAHYO PUTRI
2.HENSEN TANOYO
3.WAHYUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 283/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA MAHARDINI CAHYO
2PARAMITA YOAN CAHYO PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Ec.MUJIANTO,SH,MHumAGUSTINA MAHARDINI CAHYO
2Drs.Ec.MUJIANTO,SH,MHumPARAMITA YOAN CAHYO PUTRI
Tergugat
NoNama
1HENSEN TANOYO
2WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Pelawan untk  seluruhnya;
2.    Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas Tanah Obyek Sengketa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 15/Pdt.Eks/2O23/PN.Mlg ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde);


DALAM POKOK PERKARA :
     
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Pelaksanaan eksekusi Pengosongan atas Tanah Obyek Sengketa dibatalkan ;
 
3.    Menyatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas Tanah Obyek Sengketa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 15/Pdt.Eks/2O23/PN.Mlg ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde);
 
4.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding atau kasasi;
 
5.    Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara ini;


Atau apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon perkara ini diputus berdasarkan hukum yang mewujudkan keadilan (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak