Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
- Menetapkan Wahyuningtias Putri Daniel, Perempuan lahir di Blitar tanggal 30 Maret 2008 berada dibawah Pengampuan;
- Menetapkan Pemohon Amos Frans Daniel, sebagai Pengampu dari Wahyuningtias Putri Daniel, Perempuan lahir di Blitar tanggal 30 Maret 2008;
- Memberi ijin kepada Pemohon Amos Frans Daniel untuk mewakili Fitria Agustin Lioni, Wahyuningtias Putri Daniel, Perempuan lahir di Blitar tanggal 30 Maret 2008, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluanya tersebut
- Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
- Atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadil-adilnya.
|