Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Letter C Nomor 2986 Persil Nomor 59 Kelas Desa II Kelas Nasional 34 Luas 880 M2 atas nama Tari karena dibuat secara melawan hukum;
- Menetapkan objek tanah yang dimaksud pada Letter C Nomor 2986 Persil Nomor 59 Kelas Desa II Kelas Nasional 34 Luas 880 M2 adalah hak milik penggugat sebagai ahli waris Armini B. Paidjah
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus kutipan Buku Huruf C Desa Pesanggrahan Nomor 2986 Persil 59, Kelas D IV, atas nama Tari, dan mengembalikan pencatatan objek sengketa kepada pemilik sebenarnya yakni Armini B. Paidjah alm. sesuai Letter C Nomor 1207, Persil Nomor 59.
- Menyatakan sita jaminan atas objek tanah pada Letter C Nomor 2986 Persil Nomor 59 Kelas Desa II Kelas Nasional 34 Luas 880 M2 dengan batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah bapak karji
Sebelah Timur: Jalan desa menuju ke makam
Sebelah Selatan : Kandang sapi milik bapak Temun (Alm)
Sebelah Barat : Jalan desa menuju makam;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat dengan jumlah keseluruhan Rp 1.768.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keterlambatan setiap harinya;
- Menghukum Tergugat maupun pihak ketiga untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, serta mengkosongkan diri dari segala penguasaan maupun barang-barang dari objek sengketa;
- Menghukum Turut Tergugat tunduk dengan keputusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|