Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2020/PN Mlg SUNIFAH LESTARI NURUL ROZIKIN alias TARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI RUDIANTO, S.Sy., SHSUNIFAH
Tergugat
NoNama
1LESTARI NURUL ROZIKIN alias TARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WINTARSA ANURAGA, S.H., M.H,BAHRUL ULUM, S.H.LESTARI NURUL ROZIKIN alias TARI
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PESANGGRAHAN KOTA BATU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum Letter C Nomor 2986 Persil Nomor 59 Kelas Desa II Kelas Nasional 34 Luas 880 M2 atas nama Tari karena dibuat secara melawan hukum;
  4. Menetapkan objek tanah yang dimaksud pada Letter C Nomor 2986 Persil Nomor 59 Kelas Desa II Kelas Nasional 34 Luas 880 M2 adalah hak milik penggugat sebagai ahli waris Armini B. Paidjah
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus kutipan Buku Huruf C Desa Pesanggrahan Nomor 2986 Persil 59, Kelas D IV, atas nama Tari, dan mengembalikan pencatatan objek sengketa kepada pemilik sebenarnya yakni Armini B. Paidjah alm. sesuai Letter C Nomor 1207, Persil Nomor 59.
  6. Menyatakan sita jaminan atas objek tanah pada Letter C Nomor 2986 Persil Nomor 59 Kelas Desa II Kelas Nasional 34 Luas 880 M2 dengan batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Rumah bapak karji

Sebelah Timur: Jalan desa menuju ke makam

Sebelah Selatan : Kandang sapi milik bapak Temun (Alm)

Sebelah Barat : Jalan desa menuju makam;

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat dengan jumlah keseluruhan Rp 1.768.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
  2. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keterlambatan setiap harinya;
  3. Menghukum Tergugat maupun pihak ketiga untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, serta mengkosongkan diri dari segala penguasaan maupun barang-barang dari objek sengketa;
  4. Menghukum Turut Tergugat tunduk dengan keputusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak