Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2022/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK SOEKARNO HATTA 1.MUJI LESTARI
2.ABDUL MUNTOLIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK SOEKARNO HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG WURIADMAJIPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK SOEKARNO HATTA
Tergugat
NoNama
1MUJI LESTARI
2ABDUL MUNTOLIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.836.609,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 70.836.609,- (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah); Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SERTPIKAT HAK MILIK Nomor 4312 Desa/Kel Sisir atas nama Warji’i yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SERTPIKAT HAK MILIK Nomor 4312 atas nama Warji’i berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SERTPIKAT HAK MILIK Nomor 4312 atas nama Warji’i  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak