Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.Bth/2023/PN Mlg 1.Dafa Ibrahim Alfarizi
2.Rosalina Amara Zhalsabila
3.Karsa Abidin Septiansyah
4.Sri Hartatik
Pemerintah Kota Malang cq Drs. R. Dandung Julihadjanto, MT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 261/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dafa Ibrahim Alfarizi
2Rosalina Amara Zhalsabila
3Karsa Abidin Septiansyah
4Sri Hartatik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ali Amran, SHDafa Ibrahim Alfarizi
2Muhammad Ali Amran, SHRosalina Amara Zhalsabila
3Muhammad Ali Amran, SHKarsa Abidin Septiansyah
4Muhammad Ali Amran, SHSri Hartatik
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Malang cq Drs. R. Dandung Julihadjanto, MT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan menunda pelaksanaan penetapan penitipan pembayaran atau konsinyasi Nomor 1/ Pdt.P.Kons/ 2023/ PN.Mlg;

3.    Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan eksekusi pembongkaran dan/atau pembangunan pelebaran jalan Ki Ageng Gribig atau dikenal juga sebagai lahan cucian mobil Ki Ageng Gribig untuk sementara, atau dengan kata lain tidak melakukan sesuatu apapun dahulu terhadap lahan aquo;

 

 

1.    Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;

3.    Menyatakan Penetapan Penitipan Pembayaran atau Konsinyasi Nomor 1/ Pdt.P.Kons/ 2023/ PN.Mlg adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4.    Memerintahkan kepada TERLAWAN utuk mengulang seluruh tahapan pembebasan lahan aquo dengan turut melibatkan PARA PELAWAN dalam prosesnya;

5.    Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

6.    Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini berdasarkan hukum.

Atau,-
    Jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan rasa keadilan hakim (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak