Petitum |
- Mengabulkan atas gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebahagian. -------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. --------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana maksud Pasal 1365, 1372,. -----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material berupa pembayaran ganti atas biaya operasional, pemberkasan dan ATK Penggugat sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)dan juga membuat permohonan maaf tertulis melalui Media Online Jatimhits.com, melalui media masa Koran “Jawa Pos” atau media masa lainnya dan membuat Permohonan maaf tertulis untuk diberikan kepada Penggugat. ------------------
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. --------------
- Menyatakan putusan dapat dijalakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. ------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya Et Auquo Ex Bono. |