Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hükum verstek,banding dan kaasasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp48.614.905,61 (empat puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus lima koma enam puluh satu rupiah), yang terdiri dari:
a. Tagihan iuran : Rp40.428.187,20
b. Denda : Rp8.186.718,41
Total tagihan + denda : Rp48.614.905,61
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 1,000,000,(satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini di putus oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,
ATAU
Apabila Pengadilan lain, mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
|