Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2024/PN Mlg Rista Permatasari, S.H. GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2723/M.5.44/En.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rista Permatasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

---------Bahwa terdakwa GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Rumah di Jalan Langsep Nomor 9 Dusun Caru RT.028 RW.007 Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

    • Bahwa awalnya Pada hari sabtu tanggal 22 juni 2024 sekira jam 09.00 WIB terdakwa di chat oleh saudara ANGGA BUBUL menggunakan Whatsupp meminta untuk meletakkan narkotika jenis sabu di beberapa tempat kemudian Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya Narkotika Jenis sabu di siapkan oleh ANGGA BUBUL (DPO) dengan di letakkan di pinggir jalan di desa Bocek Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang. Kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa Pergi ke pinggir jalan di desa Bocek Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang untuk mengambil Narkotika Jenis sabu yang disimpan ANGGA BUBUL (DPO) tersebut. kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Langsep Nomor 9 Dusun Caru RT.028 RW.007 Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu selanjutnya terdakwa langsung membagi/memecah narkotika Jenis Sabu dengan dengan menggunakan timbangan digital dan membagi Narkotika Jenis sabu sebanyak 57 (lima puluh tujuh) saset plastik narkotika Jenis sabu yang terdiri dari PAHE / Paket Hemat ( 0.10 gram) dan Supra (0,18 gram) serta  ST /setengah gram ( 0.35 gram).
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sejak jam 13.00 WIB Sampai dengan jam 17.00 WIB terdakwa di perintahkan ANGGA BUBUL (DPO) Melalui aplikasi Whatsupp untuk meletakkan seabnyak 27 (dua puluh tujuh) plastik narkotika jenis sabu di beberapa titik hingga narkotika jenis sabu yang awalnya berjumlah 57 (lima puluh tuju) saset plastik narkotika jenis sabu tersisa menjadi 37 (tiga puluh tujuh) plastik narkotika jenis sabu.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil upah dari ANGGA BUBUL (DPO) yang di letakkan di pinggir jalan Pasar Karangploso Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang sebesar Rp. 675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB  saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan informasi dari hasil pengembangan penyidikan perkara saksi EGI BAGUS RIYANTO Bin MATROJI dimana ditemukan informasi Bahwa saksi EGI BAGUS RIYANTO Bin MMATROJI mendapatkan narkotika jenis sabu dari RIAN (DPO), kemudian saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO melakukan perkembanyan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa RIAN (DPO) memiliki keterkaitan dengan ANGGA BUBUL (DPO) kemudian dilakukan perkembangan penyidikan lebih lanjut selanjutnya saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan informasi terkait seseorang yang sering mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 17.20 WIB saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan informasi bahwa terdapat kurir narkotika jenis Sabu yang meletakkan narkotika jenis sabu di tepi jalan terminal Jl. Raya Tlogomas Kecamatan Lowok Waru Kota Malang, kemudian saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO melakukan pencarian dan sampai di Jalan Langsep Nomor 9 Dsn. Caru Rt. 028 Rw. 007 Ds. Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan cici-ciri seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapatkan saat seseorang tersebut sedang meletakkan narkotika  Jenis Sabu di Jalan Raya Tlogomas Kel. Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Kemudian saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendatangi seseorang yang ada di rumah di Jalan Langsep Nomor 9 Dusun Caru RT.028 RW.007 Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu selanjutnya saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO memperlihatkan surat perintah tugas dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang identitasnya bernama GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN dengan disaksikan oleh saksi MOCHAMAD AMIN dan ditemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik narkotuka jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 plastik klip kosong. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa 32 (tiga puluh dua) saset plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika jenis sabu dari ANGGA BUBUL yang didapatkan oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 21.00 WIB yang  dititipkan kepada terdakwa untuk di letakkan di beberapa lokasi atas perintah ANGGA BUBUL. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan di kantor PPolres Malang kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa baru pertama kali di titipi narkotika jenis sabu untuk di letakkan dibeberapa lokasi dengan perjanjian upah sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) di setiap titik lokasi narkotika jenis sabu di letakkan.
    • Bahwa terhadap 32 (tiga puluh dua) saset plastic bening narkotika jenis sabu tersebut kemudian di ambil sampel sebanyak ± 0,301 gram untuk dilakukan Uji Laboratoris Kriminalistik Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05533/NNF/2024 pada hari senin tanggal 22 bulan Juni tahun  2024, Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, telah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,301 gram barang bukti tersebut adalah milik tersangka GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN kemudian diberi nomor barang bukti 17164/2024/NNF. disimpulkan bahwa nomor barang bukti 17164/2024/NNF tersebut positif Narkotika dan positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan 32 (tiga puluh dua) saset plastik bening narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan berdasarkan surat permohonan penimbangan barang bukti Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota nomor B/81/VI/RES.4.2/2024/Satresnaroba Tanggal 25 Juni 2024 dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/IL124200/2024 Tanggal 25 Juni 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang yang menyatakan bahwa terhadap 32 (tiga puluh dua) plastik narkotika jenis sabu tersebut jumlah Netto keseluruhan sebanyak 4,23 gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------Bahwa terdakwa GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Rumah di Jalan Langsep Nomor 9 Dusun Caru RT.028 RW.007 Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

    • Bahwa awalnya Pada hari sabtu tanggal 22 juni 2024 sekira jam 09.00 WIB terdakwa di chat oleh saudara ANGGA BUBUL menggunakan Whatsupp meminta untuk meletakkan narkotika jenis sabu di beberapa tempat kemudian Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya Narkotika Jenis sabu di siapkan oleh ANGGA BUBUL (DPO) dengan di letakkan di pinggir jalan di desa Bocek Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang. Kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa Pergi ke pinggir jalan di desa Bocek Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang untuk mengambil Narkotiika Jenis sabu yang disimpan ANGGA BUBUL (DPO) tersebut. kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Langsep Nomor 9 Dusun Caru RT.028 RW.007 Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu selanjutnya terdakwa langsung membagi/memecah narkotika Jenis Sabu dengan dengan menggunakan timbangan digital dan membagi Narkotika Jenis sabu sebanyak 57 (lima puluh tujuh) saset plastik narkotika Jenis sabu yang terdiri dari PAHE / Paket Hemat ( 0.10 gram) dan Supra (0,18 gram) serta  ST /setengah gram ( 0.35 gram).
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB  saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan informasi dari hasil pengembangan penyidikan perkara saksi EGI BAGUS RIYANTO Bin MATROJI dimana ditemukan informasi Bahwa saksi EGI BAGUS RIYANTO Bin MMATROJI mendapatkan narkotika jenis sabu dari RIAN (DPO), kemudian saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO melakukan perkembanyan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa RIAN (DPO) memiliki keterkaitan dengan ANGGA BUBUL (DPO) kemudian dilakukan perkembangan penyidikan lebih lanjut selanjutnya saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan informasi terkait seseorang yang sering mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 17.20 WIB saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan informasi bahwa terdapat kurir narkotika jenis Sabu yang meletakkan narkotika jenis sabu di tepi jalan terminal Jl. Raya Tlogomas Kecamatan Lowok Waru Kota Malang, kemudian saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO melakukan pencarian dan sampai di Jalan Langsep Nomor 9 Dsn. Caru Rt. 028 Rw. 007 Ds. Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendapatkan cici-ciri seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapatkan saat seseorang tersebut sedang meletakkan narkotika  Jenis Sabu di Jalan Raya Tlogomas Kel. Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Kemudian saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO mendatangi seseorang yang ada di rumah di Jalan Langsep Nomor 9 Dusun Caru RT.028 RW.007 Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu selanjutnya saksi GALIH LUHUR PERDHANA dan saksi ENDIK IRIANTO memperlihatkan surat perintah tugas dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang yang identitasnya bernama GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN dengan disaksikan oleh saksi MOCHAMAD AMIN dan ditemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik narkotuka jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) plastik klip berisi 50 plastik klip kosong. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa 32 (tiga puluh dua) saset plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika jenis sabu dari ANGGA BUBUL yang didapatkan oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 21.00 WIB yang  dititipkan kepada terdakwa untuk di letakkan di beberapa lokasi atas perintah ANGGA BUBUL. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan di kantor PPolres Malang kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa terhadap 32 (tiga puluh dua) saset plastic bening narkotika jenis sabu tersebut kemudian di ambil sampel sebanyak ± 0,301 gram untuk dilakukan Uji Laboratoris Kriminalistik Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05533/NNF/2024 pada hari senin tanggal 22 bulan Juni tahun  2024, Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, telah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,301 gram barang bukti tersebut adalah milik tersangka GALIH TRI CAHYONO Bin UNTUNG KASIAN kemudian diberi nomor barang bukti 17164/2024/NNF. disimpulkan bahwa nomor barang bukti 17164/2024/NNF tersebut positif Narkotika dan positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terhadap 32 (tiga puluh dua) saset plastik bening narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan berdasarkan surat permohonan penimbangan barang bukti Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota nomor B/81/VI/RES.4.2/2024/Satresnaroba Tanggal 25 Juni 2024 dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/IL124200/2024 Tanggal 25 Juni 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang yang menyatakan bahwa terhadap 32 (tiga puluh dua) plastik narkotika jenis sabu tersebut jumlah Netto keseluruhan sebanyak 4,23 gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya