Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
286/Pdt.G/2024/PN Mlg | PT. SERIBU PULAU PERTIWI | 1.PT. KING FREIGHT LOGISTICS INDONESIA 2.CV Sapta Sarana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 286/Pdt.G/2024/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 483.360.000,00 | |||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I. 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat. 4. Menyatakan Giro Bilyet BCA no ; DR 748330, jatuh tempo tanggal 11 November 2024, senilai Rp 483.360.000,-, atas nama CV Amarta Wisesa tidak berlaku. 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar pembelian 21.225,9 kg telur seharga Rp 483.360.000,-, kepada Tergugat II 6. Menyatakan keseluruhan biaya transportasi pengangkutan 21.225,9 kg telur oleh Tergugat I dan biaya biaya lain yang timbul, adalah menjadi beban tanggung jawab Tergugat I . 7. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian immaterial dari Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- 8. Menyatakan Turut Tergugat tunduk kepada keputusan ini. 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |