Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2024/PN Mlg PT. SERIBU PULAU PERTIWI 1.PT. KING FREIGHT LOGISTICS INDONESIA
2.CV Sapta Sarana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SERIBU PULAU PERTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novi Indri Lestari , SHPT. SERIBU PULAU PERTIWI
Tergugat
NoNama
1PT. KING FREIGHT LOGISTICS INDONESIA
2CV Sapta Sarana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUYANTO,SHCV Sapta Sarana
2ERNA RI, S.H, CEITRA S, S.H, FENNY ARSIH ,SH, MARIATI,SH, HERLINA,SHPT. KING FREIGHT LOGISTICS INDONESIA
Turut Tergugat
NoNama
1CV Amarta Wisesa
2Bank Central Asia cabang Malang Batu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 483.360.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.         Menyatakan sah berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I.

3.         Menyatakan Tergugat I telah melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.

4.         Menyatakan Giro Bilyet BCA no ; DR 748330, jatuh tempo tanggal 11 November 2024, senilai Rp 483.360.000,-, atas nama CV Amarta Wisesa tidak berlaku.

5.         Menghukum Tergugat I untuk membayar pembelian 21.225,9 kg telur seharga Rp 483.360.000,-, kepada Tergugat II

6.         Menyatakan keseluruhan biaya transportasi pengangkutan 21.225,9 kg telur oleh Tergugat I dan biaya biaya lain yang timbul, adalah menjadi beban tanggung jawab Tergugat I .  

7.         Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian immaterial dari Penggugat sebesar Rp 500.000.000,-

8.         Menyatakan Turut Tergugat tunduk kepada keputusan ini.

9.         Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak