Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Mlg NANIK INDRAWATI ROSEPTA WIDOWATI, S.H ditulis juga ROSEPTA TATIK WIDOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANIK INDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Soehartono Soemarto, S.H., M.HumNANIK INDRAWATI
Tergugat
NoNama
1ROSEPTA WIDOWATI, S.H ditulis juga ROSEPTA TATIK WIDOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDY HARI KOESBIYANTORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 47/Desa Tulusrejo, Surat Ukur Nomor 28/1979 tertanggal 16/1/1979 seluas 818 M2, terletak di Jl. Kebun Jeruk, Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atas nama NANIK INDRAWATI (PENGGUGAT);

 

3. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan tidak meninggalkan dan tetap menguasai dan menempati bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 47/Desa Tulusrejo, Surat Ukur Nomor 28/1979 tertanggal 16/1/1979 seluas 818 M2, terletak di Jl. Kebun Jeruk, Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atas nama NANIK INDRAWATI (PENGGUGAT);

 

4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dan/atau pihak-pihak lain yang menguasai, mendapat/memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik PENGGUGAT sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 47 tercantum atas nama NANIK INDRAWATI (PENGGUGAT), Surat Ukur Nomor 28/1979 tertanggal 16/1/1979 seluas 818 M2, terletak di Jl. Kebun Jeruk, Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak