Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
137/Pdt.G/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARYACIPTA SUBANDRIO | 2 | AGUS SUBANDRIO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR | 2 | RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SAIFUL ANWAR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | angger sulistya, dony iryan | RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SAIFUL ANWAR |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Provinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur | 2 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Timur cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Malang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | siti ningsih,dkk | Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Timur cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Malang |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
10.000.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II menempati/menghuni rumah yang terletak di Jalan Besar Ijen Nomor 75B Malang adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pinjaman milik dr. Sosodoro Djatikoesoemo sejumlah Rp 200.000 (kwitansi tertanggal 2 September 1959) senilai dengan sejumlah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat I dan Penggugat II, berupa Uang Kompensasi sebesar Rp.10.000,000,000-, (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II, seketika tanpa syarat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memberikan rekomendasi kepada Penggugat II untuk mendapatkan Pengalihan Hak Atas Tanah atas rumah yang terletak di Jalan Besar Ijen Nomor 75B Malang;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Penggugat II terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Besar Ijen Nomor 75B Malang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |