Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.Sus/2024/PN Mlg | DEWANGGA KURNIAWAN, S.H. | NYKO ONEY SANTOSO, S.Pd | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.Sus/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2051/M.5.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA Bahwa Terdakwa Nyko Oney Santoso, S.Pd pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di daerah Kletek Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, oleh karena, seluruh saksi berada di Kota Malang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan di rumah terdakwa Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto, kemudian saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR melakukan interogasi pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan barang bukti tersebut di atas adalah benar (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Nyko Oney Santoso, S.Pd pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, oleh karena, seluruh saksi berada di Kota Malang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: Berawal pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 18.00 WIB di daerah belakang terminal Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang, saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR mencurigai seseorang telah mengambil ranjauan sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhada orang tersebut. Setelah berbulan-bulan dilakukan penyelidikan kemudian diperoleh informasi bahwa orang tersebut adalah terdakwa yang tinggal di daerah Mojokerto Kota, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR sampai di daerah Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto, kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR langsung menuju rumah terdakwa di Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto dan sesampainya di rumah tersebut Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR melakukan interogasi pemeriksaan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa bernama Nyko Oney Santoso, S.Pd dan ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan barang bukti tersebut di atas adalah benar (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |