Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Mlg DEWANGGA KURNIAWAN, S.H. MOCHAMMAT ANDI SLAMET Bin SULIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1820/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANGGA KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAT ANDI SLAMET Bin SULIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Pertama:

-------- Bahwa Terdakwa Mochammat Andi Slamet bin Suliono pada hari Senin, 29 Januari 2024, sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Ajie (DPO) yang berada di kabupaten Sampang  atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, oleh karena, seluruh saksi berada di Kota Malang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang yang  berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertanya kepada temannya yang bernama Sdr. ANGGA, yang rumahnya daerah Arjosari, menanyakan perihal bahwa Terdakwa sedang mencari orang yang menjual sabu yang dapat dibeli dengan membayar belakangan, lalu Sdr. ANGGA (DPO)memberikan nomor telepon seseorang.

Bahwa pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Nomor yang telah diberikan oleh Sdr. ANGGA (DPO)melalui telepon whatsapp untuk memperkenalkan dirinya terlebih dahulu, kemudian Terdakwa mengetahui dari nama profil whatsapp bahwa yang dihubungi bernama Sdr. AJIE (DPO), dan saat itu Sdr. AJIE (DPO) hanya mengatakan “iya” dan langsung mematikan komunikasi dengan Terdakwa. Setelah itu beberapa saat kemudian, Sdr. AJIE (DPO) mengirimkan lokasi kepada Terdakwa yang merupakan lokasi rumah Sdr. AJIE (DPO) Setelah dikirimkan alamat tersebut, Terdakwa Mochammat merespon dengan menjawab “iya om”.

Kemudian pada sekira pukul 15.00 Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang menghubungi Terdakwa melalu whatsapp, dimana Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang bertanya terkait apakah ada orang yang menjual sabu, kemudian direspon oleh Terdakwa dengan kata “ayo gas” dimana, Terdakwa mengiyakan akan membeli sabu bersama.

Bahwa pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang untuk bertanya apakah akan ikut mengambil sabu atau tidak, yang kemudian Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang menjawab bahwa ia akan ikut mengambil sabu bersama Terdakwa. Kemudian pada Pukul 12.00 WIB Terdakwa menjemput Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang di kosnya yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Gang Cengkeh No. 48 Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Setelah itu sekira pukul 13.30 Terdakwa telah tiba di kos Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang dan bertemu dengan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang. Sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang dan Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. AJIE (DPO), sesampainya di Kab. Bangkalan, Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang kebingungan tidak mengetahui arah yang dikirimkan oleh Sdr. AJIE (DPO). Sehingga Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang memutuskan untuk istirahat terlebih dahulu dan tidur di SPBU.

Bahwa pada hari Senin, 29 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang melanjutkan perjalanan menuju rumah Sdr. AJIE (DPO) hingga sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang menemukan rumah Sdr. AJIE (DPO) di Kab. Sampanng. Saat Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang berada di depan rumah Sdr. AJIE (DPO), Terdakwa menelpon Sdr. AJIE (DPO) memberikan kabar bahwa ia telah sampai di depan rumahnya, dan beberapa saat kemudian Sdr. AJIE (DPO) keluar ke depan rumah dan menyuruh Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang untuk masuk kedalam rumah Sdr. AJIE (DPO).

Saat berada di dalam rumah Sdr. AJIE (DPO) Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang mengobrol sebentar dengan Sdr. AJIE (DPO), kemudian Sdr. AJIE menyerahkan sabu kepada Terdakwa sebanyak ±10 gram dan mengatakan bahwa nanti bayarnya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang kembali pulang.

Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang tiba di kos Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang di Jl. Pesanggrahan Gang Cengkeh No.48 Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Kemudian sabu yang didapatkan dari Sdr. AJIE (DPO) Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bagian dengan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang masing-masing ±5 gram untuk Terdakwa dan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang.

Setelah selesai membagian 2 (dua) bagian dengan Saksi Muhammad Ivan Adinata alias Ipang, Terdakwa kembali pulang ke kosnya di Jl. Simpang Ranugrati No.17 Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang. Setibanya Terdakwa di kos, Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi sedikit sabunya yang ia dapatkan dari Sdr. AJIE (DPO). Kemudian sisa sabu tersebut Terdakwa simpan di lemari dalam kamar kos dan belum ada yang terjual.

Bahwa saksi Galang Gusti Buono bersama saksi Singgih Dwi Pribadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sawojajar terdapat peredaran gelap narkotika, kemudian pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 saksi Gusti Buono bersama saksi Singgih Dwi Pribadi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam kamar Kos terdakwa di Jl. Simpang Ranugrati No.17 Kel. Sawojajar Kec.Kedungkandang Kota Malang, kemudian saksi Gusti Buono bersama saksi Singgih Dwi Pribadi melakukan interogasi pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) plastic klip sedang berisi sabu berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram;
  2. 1 (satu) pack plastik klip kecil;
  3. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
  4. 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 35/IL.124200/2024 tanggal 31 Januari 2024 terhadap barang butki berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi narkotika Gol. I jenis Sabu diperoleh berat bersih sebanyak 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram yang kemudian dipergunakan/disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan tersisa 3,85 (tiga koma delapan lima) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00953/NNF/2024  tanggal 5 Februari 2024, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 1 (satu) plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 gram dengan kesimpulan adalah benar krsiital Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

 

ATAU

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa Mochammat Andi Slamet bin Suliono pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kos Terdakwa di Jl. Simpang Ranugrati No. 17 Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah sawojajar terdapat peredaran gelap narkotika, mengetahui hal tersebut saksi Galang Gusti Buono dan saksi Singgih Dwi Pribadi melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan pembuntutan, kemudian pada tanggal 30 januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi Galang Gusti Buono Bersama saksi Singgih Dwi Pribadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kos terdakwa Jl. Simpang Ranugrati No.17 Kel.Sawojajar Kec.Kedungkandang Kota Malang. kemudian saksi Gusti Buono bersama saksi Singgih Dwi Pribadi melakukan interogasi pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) plastic klip sedang berisi sabu berat bersih 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram;
  2. 1 (satu) pack plastik klip kecil;
  3. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
  4. 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 35/IL.124200/2024 tanggal 31 Januari 2024 terhadap barang butki berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi narkotika Gol. I jenis Sabu diperoleh berat bersih sebanyak 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram yang kemudian dipergunakan/disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensic seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan tersisa 3,85 (tiga koma delapan lima) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00953/NNF/2024  tanggal 5 Februari 2024, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 1 (satu) plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 gram dengan kesimpulan adalah benar krsiital Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya