Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
42/Pdt.G.S/2022/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BRI CABANG MALANG MARTADINATA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Didik Nurcahyo, Wiratmoko, Irwan Tricahyono, SH., Yefta Andini, Dodi Maulana | BRI CABANG MALANG MARTADINATA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TAUFIK HIDAYAT | 2 | GIYANTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
126.671.357,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 126.671.357,- (Seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar Rp 79.440.000.- (Tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 47.231.357,- (Empat puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |