Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2022/PN Mlg BRI CABANG MALANG MARTADINATA 1.TAUFIK HIDAYAT
2.GIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Nurcahyo, Wiratmoko, Irwan Tricahyono, SH., Yefta Andini, Dodi MaulanaBRI CABANG MALANG MARTADINATA
Tergugat
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT
2GIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.671.357,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.  126.671.357,- (Seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar Rp 79.440.000.- (Tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 47.231.357,- (Empat puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak