Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2024/PN Mlg HENI NOPVANTRI HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENI NOPVANTRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon : HENI NOPVANTRI HANDAYANI yang dalam hal ini bertindak untuk mewakili kepentingan 2 (dua) anak yang kini masih belum dewasa bernama : IMMANUEL SHINTA YUDHA dan FILIPUS TRISNA YUDHA, untuk menandatangani dan mengurus jual beli harta bersama, harta benda tidak bergerak Pemohon dan Almarhum Suami Pemohon tersebut yaitu benda tidak bergerak yang merupakan bagian hak dari IMMANUEL SHINTA YUDHA dan FILIPUS TRISNA YUDHA, 2 (dua) anak Pemohon yang kini masih belum dewasa berupa Sertifikat Hak Milik No. 107 berupa sebidang tanah diatasnya bangunan rumah batu yang terletak di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Klojen, Kotamadya MalangĀ  atas nama sebagai berikut;
  1. MEI HANA;
  2. IDA RUDIANA;
  3. PETRUS KUSNANTO dengan ahli waris pengganti;
  • SAMUEL SANDI KUSNANTO;
  • YOHANA TRI PANJI KUSNANTO;
  • YOHANES NATAEL;
  1. YUDAH SISSANTO dengan ahli pengganti;
  • VENIKE CHRISTANTI NUGRAENI;
  • MARCEL DWI HARIYANTO;
  • ZEFANYA OKTAVIA;
  1. YUDAH SISSANTO dengan ahli waris pengganti;
  • ABRAHAM DHARMA YUDHA;
  • IMMANUEL SHINTA YUDHA;
  • FILIPUS TRISNA YUDHA;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak