| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Beli/Kartu Tanda Sewa Nomor 006905 tanggal 16 September 2025.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat seluruh sisa kewajiban berdasarkan Perjanjian, setelah dikurangi seluruh pembayaran yang telah diterima Penggugat, yaitu sebesar Rp 18.500.000,00 ( Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
- Menyatakan bahwa penawaran pembayaran dengan nominal yang lebih ringan sebagaimana tercantum dalam Somasi I, Somasi II, dan Somasi III merupakan penawaran penyelesaian damai yang bersifat sementara, yang telah berakhir karena tidak dipenuhi oleh Tergugat, sehingga tidak menghapus hak Penggugat untuk menagih seluruh sisa kewajiban berdasarkan Perjanjian.
- Menghukum Tergugat menyerahkan 1 (satu) unit iPhone 13 Pro Max 128 GB (Second) kepada Penggugat apabila barang tersebut masih berada dalam penguasaan Tergugat dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
- Menyatakan bahwa apabila objek tersebut diserahkan kepada Penggugat, maka nilainya diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |