Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2023/PN Mlg MUNIF AFENDI 1.ENTIN ROCHYATIN
2.LUDFI ADHA FABANYO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 01 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNIF AFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Widhi Nugroho, S.H.MUNIF AFENDI
Tergugat
NoNama
1ENTIN ROCHYATIN
2LUDFI ADHA FABANYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZAINUDIN, SH. SOLEKAN JHONY, SH.LUDFI ADHA FABANYO
2M.ZAINUDIN,SHENTIN ROCHYATIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan,secara Hukum ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT 1 dan 2 menimbulkan Kerugian;

3.Menyatakan, secara Hukum ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT 2 dengan menggunakan surat palsu SHGB no 30, tahun 1969 menimbulkan kerugian;

4. Menyatakan,secara Hukum Akte Jual Beli No.25/2017 atas Sertifikat Hak Milik No.1980 Milik PENGGUGAT Sah dan Benar;

5. Menghukum TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 2 segera untuk meninggalkan dan mengosongkan dari orang dan barang barangnya dari Rumah/bangunan dan tanah Milik Penggugat di jalan Majend Panjaitan No.83, Rt.02/Rw.04,Kel Penanggungan,Kec.Klojen,kota Malang;

6. Menghukum TERGUGAT 1 dan 2 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatan sejak diucapkannya Putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang atau sejak mempunyai kekuatan hukum tetap,sampai TERGUGAT 1 dan 2 membayar seluruh biaya ganti rugi;

7. Menghukum TERGUGAT 1 dan 2 untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT Per/bulan adalah sebesarRp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) secara tenggeng renteng;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan 2;

9. Menghukum TERGUGAT 1 dan 2 untuk membayar biaya perkara seluruhnya;

Atau bilamana Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang berpendapat lain:

Subsidair:

Mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak