Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
125/Pdt.G/2023/PN Mlg | MUNIF AFENDI | 1.ENTIN ROCHYATIN 2.LUDFI ADHA FABANYO |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2023/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan,secara Hukum ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT 1 dan 2 menimbulkan Kerugian; 3.Menyatakan, secara Hukum ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT 2 dengan menggunakan surat palsu SHGB no 30, tahun 1969 menimbulkan kerugian; 4. Menyatakan,secara Hukum Akte Jual Beli No.25/2017 atas Sertifikat Hak Milik No.1980 Milik PENGGUGAT Sah dan Benar; 5. Menghukum TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 2 segera untuk meninggalkan dan mengosongkan dari orang dan barang barangnya dari Rumah/bangunan dan tanah Milik Penggugat di jalan Majend Panjaitan No.83, Rt.02/Rw.04,Kel Penanggungan,Kec.Klojen,kota Malang; 6. Menghukum TERGUGAT 1 dan 2 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatan sejak diucapkannya Putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang atau sejak mempunyai kekuatan hukum tetap,sampai TERGUGAT 1 dan 2 membayar seluruh biaya ganti rugi; 7. Menghukum TERGUGAT 1 dan 2 untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT Per/bulan adalah sebesarRp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) secara tenggeng renteng; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet (perlawanan), banding maupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan 2; 9. Menghukum TERGUGAT 1 dan 2 untuk membayar biaya perkara seluruhnya; Atau bilamana Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang berpendapat lain: Subsidair: Mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |