Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Perkawinan No : 152 / W.N.I. / 1979 tanggal 27 Pebruari 1979 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Surabaya disitu tertulis TAN, Kien Gen dengan TAN, Swie Ping diubah/diganti menjadi TAN, Kien Gen dengan Juliani;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dan atau Kota Surabaya guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|