Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Mlg RUSDIANTO HADI SAROSA, SH.,MH Subianto IR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-957/M.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSDIANTO HADI SAROSA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Subianto IR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WINTARSA ANURAGA, SH. MH.Subianto IR
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa Subianto, IR, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di Kantor Koperasi Mitra Rakyat yang beralamat di Jl. Satsuitubun No.4 Kebonsari Sukun, Kota Malang dan di Kantor Koperasi Gading Arta Mulya Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada sekitar tahun 2019 saksi korban Slamet Hadi Wijaya mengalami kesulitan keuangan karena ada 8 SHM saksi korban yang menjadi jaminan di Bank dan Koperasi, kemudian saksi korban hendak menjual beberapa tanah saja yang terletak di Temas Batu (2 SHM gandeng), selanjutnya saksi korban bertemu dengan terdakwa Subianto, IR dan menyampaikan dan niat saksi untuk menjual tanah sebagian saja yaitu 2 SHM gandeng  sebagaimana tanah SHM No. 02806 terletak di Temas Batu seluas 1.061M2 an. SLAMET HADI WIJAYA dan tanah SHM No. 640 terletak di Temas Batu seluas 733M2 an. SLAMET HADI WIJAYA semuannya di Jl. Agus Salim Batu ayau 2 SHM gandeng dengan harga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang mana saat itu kesepakatan harga hanya secara lisan saja.

Bahwa dua hari kemudian terdakwa Subianto, IR menghubungi saksi korban dan meminta data pelunasan seluruh hutang-hutang saksi di Bank, dikarenakan saksi korban telah mempunyai 8 SHM yang ada di Bank termasuk yang hendak saksi jual tersebut.

 

 

 

Bahwa pada saat itu posisi hutang saksi korban sebesar Rp.1.745.000,- (satu milyar tujuh ratus empat pulh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Bank Akasia (1 SHM seluas 1061 m2) sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Bank BRI Madyopuro (3 SHM seluas 733 m2, 154 m2, 188 m2) An. Suminah (kakak kandung saksi korban) sebesar Rp.270.000.000,- dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
  3. Koperasi Mira Rejeki (1 SHM seluas 250 m2) An. Harianto (saksi korban pinjam dan jaminkan) sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  4. Bank Jatim (3 SHM seluas 225 m2, 247 m2, 193 m2) sebesar Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa selanjutnya terdakwa Subianto, IR menyampaikan kepada saksi korban bahwa hendak melunasi semua hutang saksi dan mengambil 8 SHMnya dengan kesekapakan nilai transaksi Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)  dipotong pelunasan-pelunasannya, hingga beberapa waktu kemudian saksi korban telah dihubungi oleh pihak Bank dan Koperasi untuk mengambil 8 SHM tersebut, akan tetapi saat mengambilnya telah didampingi terdakwa Subianto, IR yang kemudian dalam pelaksanaannya / pelunasan di Bank, 6 SHM tersebut saksi korban serahkan kepada terdakwa Subianto, IR sedangkan yang 2 SHM telah dikembalikan pada saksi korban (yang kembali ke saksi saat itu adalah SHM seluas 250M2 an. HARIANTO dan SHM seluas 225M2 an. SLAMET HADI WIJAYA songgokerto).

Bahwa beberapa waktu kemudian terdakwa Subianto IR menghubungi saksi korban dan meminta saksi korban dan anak-anak saksi korban serta SUMINAH untuk datang ke Notaris Sulasiah Amini dan disuruh untuk menandatangani Perjanjian jual beli tanah yang saksi jual yaitu 2 SHM gandeng sebagaimana tanah SHM No. 02806 terletak di Temas Batu seluas 1.061M2 an. SLAMET HADI WIJAYA dan tanah SHM No. 640 terletak di Temas Batu seluas 733M2 an. SLAMET HADI WIJAYA).

Bahwa setelah saksi korban, 3 anak saksi dan sdr. Suminah menandatangani perjanjian jual beli, saat itu terdakwa Subianto Ir. menjanjikan pelunasannya serta berjanji akan mengembalikan SHM lainnya.

Bahwa kemudian saksi korban menagih terus menerus akhirnya, beberapa bulan kemudian, terdakwa Subianto Ir. telah menyuruh saksi korban ke Notaris Sulasiyah Amini  dan saat itu terdakwa Subianto Ir mengembalikan 2 SHM antara lain SHM No.1527 luas 154M2 an. SUMINAH di Songgokerto dan SHM No. 1525 seluas 188M2 an. SLAMET HADI WIJAYA di Songgokerto), waktu itu saksi korban menanyakan juga mana 2 SHM yang tidak ditransaksikan, namun jawaban terdakwa Subianto Ir. “Masih saya bawa”, sambil saat itu menyerahkan kepada saksi korban surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa Subianto Ir dan istrinya tertanggal 29 Januari 2020, yang isinya tentang pengakuan terdakwa Subianto Ir. bahwa :

“SUBIANTO menyatakan bahwa SHM No. 656 seluas 247M2, SHM No. 1659 seluas 193M2, SHM No. 1525 seluas 188M2, SHM No. 1527 seluas 154M2 telah dinyatakan masih menjadi jaminan koperasi yang mana nama saksi korban dipinjam nama saja, akan tetapi pemilik atas tanah-tanah tersebut tetap tuan SLAMET HADI WIJAYA dan SUMINAH”.

“Bahwa tanah-tanah tersebut akan segera dilunasi paling lambat 1 tahun, apabila sudah lunas dari Koperasi akan segera diserahkan kepada tuan SLAMET HADI WIJAYA dan SUMINAH selaku pemilik sah tanah-tanah tersebut”.

Bahwa atas SHM yang ditransaksikan kepada terdakwa Subianto yakni SHM No. 02806 dan SHM No.640 yang tidak terdakwa bayarkan senilai Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dan SHM yang telah dijadikan jaminan dan belum dikembalikan adalah  SHM No.656 beralamat di Desa Songgokerto SHM No. 1659 beralamat di Desa Songgokerto sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa Subianto, IR, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di Kantor Koperasi Mitra Rakyat yang beralamat di Jl. Satsuitubun No.4 Kebonsari Sukun, Kota Malang dan di Kantor Koperasi Gading Arta Mulya Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada sekitar tahun 2019 saksi korban Slamet Hadi Wijaya mengalami kesulitan keuangan karena ada 8 SHM saksi korban yang menjadi jaminan di Bank dan Koperasi, kemudian saksi korban hendak menjual beberapa tanah saja yang terletak di Temas Batu (2 SHM gandeng), selanjutnya saksi korban bertemu dengan terdakwa Subianto, IR dan menyampaikan dan niat saksi untuk menjual tanah sebagian saja yaitu 2 SHM gandeng  sebagaimana tanah SHM No. 02806 terletak di Temas Batu seluas 1.061M2 an. SLAMET HADI WIJAYA dan tanah SHM No. 640 terletak di Temas Batu seluas 733M2 an. SLAMET HADI WIJAYA semuannya di Jl. Agus Salim Batu ayau 2 SHM gandeng dengan harga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang mana saat itu kesepakatan harga hanya secara lisan saja.

Bahwa dua hari kemudian terdakwa Subianto, IR menghubungi saksi korban dan meminta data pelunasan seluruh hutang-hutang saksi di Bank, dikarenakan saksi korban telah mempunyai 8 SHM yang ada di Bank termasuk yang hendak saksi jual tersebut.

 

Bahwa pada saat itu posisi hutang saksi korban sebesar Rp.1.745.000,- (satu milyar tujuh ratus empat pulh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Bank Akasia (1 SHM seluas 1061 m2) sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Bank BRI Madyopuro (3 SHM seluas 733 m2, 154 m2, 188 m2) An. Suminah (kakak kandung saksi korban) sebesar Rp.270.000.000,- dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
  3. Koperasi Mira Rejeki (1 SHM seluas 250 m2) An. Harianto (saksi korban pinjam dan jaminkan) sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  4. Bank Jatim (3 SHM seluas 225 m2, 247 m2, 193 m2) sebesar Rp.625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa selanjutnya terdakwa Subianto, IR menyampaikan kepada saksi korban bahwa hendak melunasi semua hutang saksi dan mengambil 8 SHMnya dengan kesekapakan nilai transaksi Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)  dipotong pelunasan-pelunasannya, hingga beberapa waktu kemudian saksi korban telah dihubungi oleh pihak Bank dan Koperasi untuk mengambil 8 SHM tersebut, akan tetapi saat mengambilnya telah didampingi terdakwa Subianto, IR yang kemudian dalam pelaksanaannya / pelunasan di Bank, 6 SHM tersebut saksi korban serahkan kepada terdakwa Subianto, IR sedangkan yang 2 SHM telah dikembalikan pada saksi korban (yang kembali ke saksi saat itu adalah SHM seluas 250M2 an. HARIANTO dan SHM seluas 225M2 an. SLAMET HADI WIJAYA songgokerto).

Bahwa beberapa waktu kemudian terdakwa Subianto IR menghubungi saksi korban dan meminta saksi korban dan anak-anak saksi korban serta SUMINAH untuk datang ke Notaris Sulasiah Amini dan disuruh untuk menandatangani Perjanjian jual beli tanah yang saksi jual yaitu 2 SHM gandeng sebagaimana tanah SHM No. 02806 terletak di Temas Batu seluas 1.061M2 an. SLAMET HADI WIJAYA dan tanah SHM No. 640 terletak di Temas Batu seluas 733M2 an. SLAMET HADI WIJAYA).

Bahwa setelah saksi korban, 3 anak saksi dan sdr. Suminah menandatangani perjanjian jual beli, saat itu terdakwa Subianto Ir. menjanjikan pelunasannya serta berjanji akan mengembalikan SHM lainnya.

Bahwa kemudian saksi korban menagih terus menerus akhirnya, beberapa bulan kemudian, terdakwa Subianto Ir. telah menyuruh saksi korban ke Notaris Sulasiyah Amini  dan saat itu terdakwa Subianto Ir mengembalikan 2 SHM antara lain SHM No.1527 luas 154M2 an. SUMINAH di Songgokerto dan SHM No. 1525 seluas 188M2 an. SLAMET HADI WIJAYA di Songgokerto), waktu itu saksi korban menanyakan juga mana 2 SHM yang tidak ditransaksikan, namun jawaban terdakwa Subianto Ir. “Masih saya bawa”, sambil saat itu menyerahkan kepada saksi korban surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa Subianto Ir dan istrinya tertanggal 29 Januari 2020, yang isinya tentang pengakuan terdakwa Subianto Ir. bahwa :

“SUBIANTO menyatakan bahwa SHM No. 656 seluas 247M2, SHM No. 1659 seluas 193M2, SHM No. 1525 seluas 188M2, SHM No. 1527 seluas 154M2 telah dinyatakan masih menjadi jaminan koperasi yang mana nama saksi korban dipinjam nama saja, akan tetapi pemilik atas tanah-tanah tersebut tetap tuan SLAMET HADI WIJAYA dan SUMINAH”.

“Bahwa tanah-tanah tersebut akan segera dilunasi paling lambat 1 tahun, apabila sudah lunas dari Koperasi akan segera diserahkan kepada tuan SLAMET HADI WIJAYA dan SUMINAH selaku pemilik sah tanah-tanah tersebut”.

Bahwa atas SHM yang ditransaksikan kepada terdakwa Subianto yakni SHM No. 02806 dan SHM No.640 yang tidak terdakwa bayarkan senilai Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dan SHM yang telah dijadikan jaminan dan belum dikembalikan adalah  SHM No.656 beralamat di Desa Songgokerto SHM No. 1659 beralamat di Desa Songgokerto sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya