Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
------ Bahwa ia Terdakwa Primatama Hendra Putra, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira
pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2024 bertempat di halaman
Indomart Dinoyo Barat No.139 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat, tahun 2020, warna magenta
hitam, No.Pol. S-6541-NAZ, Noka : MH1JM1126LK420248, Nosin : JM11E2402782 yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Nur Khoiriyah, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain
sebagai berikut;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa membeli
nomor perdana dengan tujuan untuk membuat whatsapp dan akun tinder baru supaya bisa
mendapatkan sasaran motor yang bisa digelapkan, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus
2024 terdakwa mencari sasaran dengan mengaktifkan akun tinder dan menemukan akun dengan
nama “Nur” kemudian terdakwa lanjut berkomunikasi via whatsapp untuk bertemu/ketemuan di Pasar
Mojosari sekira pukul 10.00 wib kemudian terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum (bis
kuning) kemudian terdakwa bertemu di lokasi janjian kemudian untuk meyakinkan calon korban,
kemudian terdakwa bilang bahwa motornya berada dibengkel di daerah Sidoarjo selanjutnya
terdakwa meminta saksi Nur Khoiriyah untuk mengantarkan terdakwa mengambil STNK di Malang
supaya bisa mengambil motor terdakwa, kemudian akhirnya terdakwa berboncengan dengan saksi
Nur Khoiriyah dengan motor milik saksi Nur Khoiriyah berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2
merk Honda Beat, tahun 2020, warna magenta hitam, No.Pol. S-6541-NAZ, Noka :
MH1JM1126LK420248, Nosin : JM11E2402782 ke kostnya untuk mengambil helm, selanjutnya
terdakwa berangkat dari Mojosari menuju Malang bersama saksi Nur Khoiriyah, kemudian sekira
pukul 14.00 wib terdakwa bersama saksi Nur Khoiriyah tiba di Malang sampai di Indomart pinggir
jalan di Jl. MT. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang terdakwa menurunkan saksi Nur
Khoiriyah dengan berkata “sampeyan enteni dilute, aku tak njupuk STNK motor” kemudian saksi Nur
Khoiriyah turun dari motornya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Nur Khoiriyah di pinggir
jalan depan Indomart dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Nur Khoiriyah masuk lewat Gg.
X Jl. MT. Haryono langsung menuju kost an, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024
terdakwa memposting sepeda motor tersebut ke facebook “Marketplace STNK Only Ponorogo”
dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya ada yang inbox dengan akun yang
bernama “Ariz Putra Pacitan” dan berminat, kemudian terdakwa langsung mengantar sepeda motor
tersebut ke Pasar Pulung Ponorogo Selatan, kemudian setelah menerima uang terdakwa langsung
kembali ke kost dengan bis, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.30
wib saat berada di rumah beralamat di Ds. Gesing RT.01 RW.09 Kelurahan Randupitu Kecamatan
Gempol Kabupaten Pasuruan terdakwa ditangkap anggota kepolisian Polsek Lowokwaru Kota Malang;
- Maksud dan tujuan terdakwa Primatama Hendra Putra melakukan tindak pidana penggelapan barang
berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat, tahun 2020, warna magenta hitam,
No.Pol. S-6541-NAZ, Noka : MH1JM1126LK420248, Nosin : JM11E2402782 untuk dijual sebesar Rp
4.000.000,- (empat juta rupiah) dan hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa tersangka menerangkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebanyak 4 (empat) kali
yaitu : pertama disekitaran depan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN),
kedua disekitaran depan lapangan kelurahan Merjosari, ketiga disekitaran gapura (depan pom bensin
Tlogomas) dan keempat di halaman Indomart Dinoyo Barat Jl. MT. Haryono No.139 Kel. Dinoyo Kec.
Lowokwaru Kota Malang;
- Akibat perbuatan terdakwa Primatama Hendra Putra, saksi Nur Khoiriyah mengalami kerugian sebesar
Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.---------------
atau
Kedua :
------ Bahwa ia Terdakwa Primatama Hendra Putra, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira
pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus 2024 bertempat di halaman
Indomart Dinoyo Barat No.139 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat, tahun 2020, warna magenta
hitam, No.Pol. S-6541-NAZ, Noka : MH1JM1126LK420248, Nosin : JM11E2402782 atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain
sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa membeli
nomor perdana dengan tujuan untuk membuat whatsapp dan akun tinder baru supaya bisa
mendapatkan sasaran motor yang bisa digelapkan, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus
2024 terdakwa mencari sasaran dengan mengaktifkan akun tinder dan menemukan akun dengan
nama “Nur” kemudian terdakwa lanjut berkomunikasi via whatsapp untuk bertemu/ketemuan di Pasar
Mojosari sekira pukul 10.00 wib kemudian terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum (bis
kuning) kemudian terdakwa bertemu di lokasi janjian kemudian untuk meyakinkan calon korban,
kemudian terdakwa bilang bahwa motornya berada dibengkel di daerah Sidoarjo selanjutnya
terdakwa meminta saksi Nur Khoiriyah untuk mengantarkan terdakwa mengambil STNK di Malang
supaya bisa mengambil motor terdakwa, kemudian akhirnya terdakwa berboncengan dengan saksi
Nur Khoiriyah dengan motor milik saksi Nur Khoiriyah berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2
merk Honda Beat, tahun 2020, warna magenta hitam, No.Pol. S-6541-NAZ, Noka :
MH1JM1126LK420248, Nosin : JM11E2402782 ke kostnya untuk mengambil helm, selanjutnya
terdakwa berangkat dari Mojosari menuju Malang bersama saksi Nur Khoiriyah, kemudian sekira
pukul 14.00 wib terdakwa bersama saksi Nur Khoiriyah tiba di Malang sampai di Indomart pinggir
jalan di Jl. MT. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang terdakwa menurunkan saksi Nur
Khoiriyah dengan berkata “sampeyan enteni dilute, aku tak njupuk STNK motor” kemudian saksi Nur
Khoiriyah turun dari motornya selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Nur Khoiriyah di pinggir
jalan depan Indomart dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Nur Khoiriyah masuk lewat Gg.
X Jl. MT. Haryono langsung menuju kost an, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024
terdakwa memposting sepeda motor tersebut ke facebook “Marketplace STNK Only Ponorogo”
dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya ada yang inbox dengan akun yang
bernama “Ariz Putra Pacitan” dan berminat, kemudian terdakwa langsung mengantar sepeda motor
tersebut ke Pasar Pulung Ponorogo Selatan, kemudian setelah menerima uang terdakwa langsung
kembali ke kost dengan bis, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.30
wib saat berada di rumah beralamat di Ds. Gesing RT.01 RW.09 Kelurahan Randupitu Kecamatan
Gempol Kabupaten Pasuruan terdakwa ditangkap anggota kepolisian Polsek Lowokwaru Kota Malang;
- Maksud dan tujuan terdakwa Primatama Hendra Putra melakukan tindak pidana penipuan barang
berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat, tahun 2020, warna magenta hitam,
No.Pol. S-6541-NAZ, Noka : MH1JM1126LK420248, Nosin : JM11E2402782 untuk dijual sebesar Rp
4.000.000,- (empat juta rupiah) dan hasil penjualan sepeda motor tersebut untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa tersangka menerangkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 4 (empat) kali
yaitu : pertama disekitaran depan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN),
kedua disekitaran depan lapangan kelurahan Merjosari, ketiga disekitaran gapura (depan pom bensin
Tlogomas) dan keempat di halaman Indomart Dinoyo Barat Jl. MT. Haryono No.139 Kel. Dinoyo Kec.
Lowokwaru Kota Malang;
- Akibat perbuatan terdakwa Primatama Hendra Putra, saksi Nur Khoiriyah mengalami kerugian sebesar
Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-------------- |