Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan almarhum ibu Julaika terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor. 01515, Surat Ukur Nomor: 00400/2004, tertanggal 14-12-2004, Luas 558 M2, Atas nama pemegang Hak JULAIKA, yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang tidak mau menyerahkan kelengkapan berkas berupa KTP, KK, Akte Kematian, Surat Keterangan Waris untuk proses pembuatan AJB sebagai syarat peralihan balik nama Sertipikat yang semula nama ibu Julaikah (Penjual) menjadi atas nama Armanda citra (Pembeli) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmattige daad);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V) atau siapa saja yang berkewajiban untuk menyerahkan seluruh berkas-berkas tersebut secara sukarela kepada Penggugat apabila keberatan maka dapat dilakukan upaya paksa dengan mengunakan alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar kerugian Materiel sebesar Rp. Rp. 625.000.000, (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) ;
|