Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2024/PN Mlg ARMANDA CITRA 1.AFFRANDY
2.YAYUK UTAMI
3.LELY EVANY
4.WIMMA PRASETYO
5.YOSE MADA PRAMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMANDA CITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUMADHI ARAHAB, S.H.I.ARMANDA CITRA
Tergugat
NoNama
1AFFRANDY
2YAYUK UTAMI
3LELY EVANY
4WIMMA PRASETYO
5YOSE MADA PRAMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS DAN PPAT. YENNI PRASTIWI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 625.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan almarhum ibu Julaika terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor. 01515, Surat Ukur Nomor:  00400/2004, tertanggal 14-12-2004, Luas 558 M2, Atas nama pemegang Hak JULAIKA, yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang tidak mau menyerahkan kelengkapan berkas berupa KTP, KK, Akte Kematian, Surat Keterangan Waris untuk proses pembuatan AJB sebagai syarat peralihan balik nama Sertipikat yang semula nama ibu Julaikah (Penjual) menjadi atas nama Armanda citra (Pembeli) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmattige daad);
  4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V) atau siapa saja yang berkewajiban untuk menyerahkan seluruh berkas-berkas tersebut secara sukarela kepada Penggugat apabila keberatan maka dapat dilakukan upaya paksa dengan mengunakan alat Negara;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar kerugian Materiel sebesar Rp. Rp. 625.000.000, (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak