Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Mlg hm machin KSP artha bina mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1hm machin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS SULAIMAN, S.H.hm machin
Tergugat
NoNama
1KSP artha bina mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.319.500,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat Penggugat sangat dirugikan .
  3. Menyatakan Hutang Penggugat kepada Tergugat hanya sebesar Rp. 78.319.500.00,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dan bukan sebesar Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 78.319.500.00,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap .
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Sertifikat yang dijaminkan kepada Tergugat pada saat Penggugat melunasi hutang dimaksud.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini .
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum .
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Malang Cq. Yang Mulia Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak