Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama :
--------Bahwa terdakwa Muchlisin bin Maki pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari 2023 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari 2023 sekira jam.07.00 Wib di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi yaitu saksi Budi Prasetyo dan Singgih Dwi P (keduanya anggota Polri) berdasarkan informasi masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika
- Bahwa kemudian dilakukan saat itu penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
6 (enam ) plastik kecil/klip berisi shabu-shabu ,2 (dua) alat hisap shabu/bong, 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa yang ditemukan dalam kamar tidur terdakwa saat itu
- Bahwa menurut terdakwa barang bukti yang ditemukan dikamar tidur terdakwa tersebut dengan rincian sbb;
- Untuk 6 (enam ) plastik kecil/klip berisi shabu-shabu ditemukan di saku celana yang terdakwa pakai saat itu
- Untuk 2 (dua) alat hisap shabu/bong ditemukan dibalik lemari kamar tidur terdakwa
- Untuk 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam ditemukan didalam lemari kamar tidur terdakwa
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa shabu-shabu tersebut didapatkan dengan cara dititipi oleh saksi Muhammad Kholil pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara diantar sendiri oleh saksi Muhammad Kholil kerumah terdakwa di Jl.Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang
- Bahwa Tujuan saksi Muhammad Kholil menitipkan shabu shabu untuk dikemas dalam ukuran kecil dan diserahkan atau diantarkan pada orang yang memesan dan terdakwa mendapatkan upah jika habis semua maka terdakwa mendapat upah 1 bungkus kecil berisi shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah 4 kali menerima yaitu Pada tanggal 6 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plasik/klip kecil shabu-shabu, yang kedua tanggal 10 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu, yang ketiga 22 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu yang semuanya telah habis terjual dan terdakwa yang mengantarkan pada orang yang memesan shabu-shabu tersebut, sedangkan untuk yang ke-empat pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak 7 (tujuh) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu dan sudah laku terjual sebanyak 1 plastik kecil/klip pada orang yang membeli sedangkan sisa 6 (enam) plastic kecil/klip berisi shabu-shabumasih belum laku terjual karena keburu terdakwa ditangkap pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 27 /I.L.124200/2023 tanggal 02 Pebruari 2023 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
No. Nama barang Hasil Penimbangan (Gram*) /kotor
1 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,26 / 0,08 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,25 / 0,07 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,24 / 0,06 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,23 / 0,05 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,24 / 0,06 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,24 / 0,06 gram
Total keseluruan 1,46 / 0,38 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,32 / 0,14 gram Dikirim untuk pemeriksaan Lapfor
Jumlah Total keseluruhan 1,78 gram/ 0,52 gram
- Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. :01036/NNF/2023 tanggal 10 Pebruari 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02400/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
- Sedangkan barang bukti dengan nomor : 02401/2023/NNF berisikan Urine +10ml milik terdakwa Muchlisin bin Maki adalah Negatip Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya
- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 TentangNarkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau kedua :
--------Bahwa Muchlisin bin Maki pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari 2023 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari 2023 sekira jam.07.00 Wib di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi yaitu saksi Budi Prasetyo dan Singgih Dwi P (keduanya anggota Polri) berdasarkan informasi masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika
- Bahwa kemudian dilakukan saat itu penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
6 (enam ) plastik kecil/klip berisi shabu-shabu ,2 (dua) alat hisap shabu/bong, 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa yang ditemukan dalam kamar tidur terdakwa saat itu
- Bahwa menurut barang bukti yang ditemukan dikamar tidur terdakwa tersebut ditemukan dengan rincian sbb;
- Untuk 6 (enam ) plastik kecil/klip berisi shabu-shabu ditemukan di saku celana yang terdakwa pakai saat itu
- Untuk 2 (dua) alat hisap shabu/bong ditemukan dibalik lemari kamar tidur terdakwa
- Untuk 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam ditemuakn didalam lemari kamar tidur terdakwa
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa shabu-shabu tersebut didapatkan dengan cara dititipi oleh saksi Muhammad Kholil pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara diantar sendiri oleh saksi Muhammad Kholil kerumah terdakwa di Jl.Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang
- Bahwa Tujuan saksi Muhammad Kholil menitipkan shabu shabu untuk dikemas dalam ukuran kecil dan diserahkan atau diantarkan pada orang yang memesan dan terdakwa mendapatkan upah jika habis semua maka terdakwa mendapat upah 1 bungkus kecil berisi shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah 4 kali menerima yaitu Pada tanggal 6 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plasik/klip kecil shabu-shabu, yang kedua tanggal 10 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu, yang ketiga 22 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu yang semuanya telah habis terjual dan terdakwa yang mengantarkan pada orang yang memesan shabu-shabu tersebut, sedangkan untuk yang ke-empat pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak 7 (tujuh) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu dan sudah laku terjual senanyak 1 plastik kecil/klip pada orang yang membeli sedangkan sisa 6 (enam) plastic kecil/klip berisi shabu-shabumasih belum laku terjual karena keburu terdakwa ditangkap pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 27 /I.L.124200/2023 tanggal 02 Pebruari 2023 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
No. Nama barang Hasil Penimbangan (Gram*) /kotor
1 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,26 / 0,08 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,25 / 0,07 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,24 / 0,06 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,23 / 0,05 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,24 / 0,06 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,24 / 0,06 gram
Total keseluruan 1,46 / 0,38 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu 0,32 / 0,14 gram Dikirim untuk pemeriksaan Lapfor
Jumlah Totak keseluruhan 1,78 gram/ 0,52 gram
- Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. :01048/NNF/2023 tanggal 10 Pebruari 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02400/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
- Sedangkan barang bukti dengan nomor : 02401/2023/NNF berisikan Urine +10ml milik terdakwa Muchlisin bin Maki adalah Negatip Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. |