Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2023/PN Mlg FANITA KURNIATI, SH MUCHLISIN Bin MAKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/M.5.11/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FANITA KURNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLISIN Bin MAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R.OCY HARYOTO,S.H.MUCHLISIN Bin MAKI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Pertama :
--------Bahwa terdakwa  Muchlisin bin Maki pada  hari  Rabu  tanggal 01 Pebruari  2023 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
-    Bahwa berawal pada hari  Rabu   tanggal  01 Pebruari 2023  sekira jam.07.00 Wib di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi yaitu saksi  Budi Prasetyo dan Singgih Dwi P (keduanya anggota Polri)  berdasarkan informasi masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika
-    Bahwa kemudian dilakukan saat itu penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa  :
6 (enam )  plastik kecil/klip berisi shabu-shabu ,2 (dua) alat hisap shabu/bong, 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong dan  2 (dua) buah timbangan digital warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa yang ditemukan dalam kamar tidur terdakwa saat itu
-    Bahwa menurut terdakwa barang bukti yang ditemukan dikamar tidur terdakwa tersebut dengan rincian sbb;
-    Untuk 6 (enam )  plastik kecil/klip berisi shabu-shabu  ditemukan di saku celana  yang terdakwa pakai saat itu
-    Untuk 2 (dua) alat hisap shabu/bong  ditemukan dibalik lemari kamar tidur terdakwa
-    Untuk 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong  dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam  ditemukan didalam lemari kamar tidur terdakwa
-    Bahwa menurut pengakuan terdakwa shabu-shabu tersebut didapatkan dengan cara dititipi oleh saksi Muhammad Kholil pada hari Sabtu  tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara diantar sendiri oleh saksi Muhammad Kholil kerumah terdakwa  di Jl.Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang
-    Bahwa Tujuan saksi Muhammad Kholil menitipkan shabu shabu untuk dikemas dalam ukuran kecil dan diserahkan atau diantarkan pada orang yang memesan dan terdakwa mendapatkan upah jika habis semua maka terdakwa mendapat upah 1 bungkus kecil berisi shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri
-    Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah 4 kali menerima yaitu  Pada tanggal 6 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plasik/klip kecil shabu-shabu, yang kedua tanggal 10 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu, yang ketiga 22 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu yang semuanya telah habis terjual dan terdakwa yang mengantarkan pada orang yang memesan shabu-shabu tersebut, sedangkan untuk yang ke-empat pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak 7 (tujuh) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu dan sudah laku terjual sebanyak 1 plastik kecil/klip pada orang yang membeli sedangkan sisa 6 (enam) plastic kecil/klip berisi shabu-shabumasih belum laku terjual karena keburu terdakwa ditangkap pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 27 /I.L.124200/2023 tanggal 02  Pebruari  2023 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
 
No.    Nama barang    Hasil Penimbangan (Gram*) /kotor           
1    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,26 / 0,08 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu      0,25 /  0,07 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,24 / 0,06 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,23 / 0,05 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,24 / 0,06 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu      0,24 / 0,06  gram           
    Total keseluruan    1,46 / 0,38 gram           
                   
     1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu           0,32 / 0,14 gram    Dikirim untuk pemeriksaan Lapfor       
                   
    Jumlah Total keseluruhan          1,78 gram/ 0,52 gram        
-    Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. :01036/NNF/2023 tanggal 10    Pebruari  2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02400/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
-    Sedangkan  barang bukti dengan nomor : 02401/2023/NNF berisikan Urine +10ml milik terdakwa Muchlisin bin Maki adalah Negatip  Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya
-    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 TentangNarkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau kedua :
--------Bahwa Muchlisin bin Maki pada  hari  Rabu  tanggal 01 Pebruari  2023 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang,  telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari  Rabu   tanggal  01 Pebruari 2023  sekira jam.07.00 Wib di Jl. Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi yaitu saksi  Budi Prasetyo dan Singgih Dwi P (keduanya anggota Polri)  berdasarkan informasi masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika
-    Bahwa kemudian dilakukan saat itu penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa  :
6 (enam )  plastik kecil/klip berisi shabu-shabu ,2 (dua) alat hisap shabu/bong, 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong dan  2 (dua) buah timbangan digital warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa yang ditemukan dalam kamar tidur terdakwa saat itu
-    Bahwa menurut barang bukti yang ditemukan dikamar tidur terdakwa tersebut ditemukan dengan rincian sbb;
-    Untuk 6 (enam )  plastik kecil/klip berisi shabu-shabu  ditemukan di saku celana  yang terdakwa pakai saat itu
-    Untuk 2 (dua) alat hisap shabu/bong  ditemukan dibalik lemari kamar tidur terdakwa
-    Untuk 1 (satu) tas warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kemasan plastic klip kosong  dan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam  ditemuakn didalam lemari kamar tidur terdakwa
-    Bahwa menurut pengakuan terdakwa shabu-shabu tersebut didapatkan dengan cara dititipi oleh saksi Muhammad Kholil pada hari Sabtu  tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara diantar sendiri oleh saksi Muhammad Kholil kerumah terdakwa  di Jl.Jodipan Wetan Ic/30 RT12 RW06 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang
-    Bahwa Tujuan saksi Muhammad Kholil menitipkan shabu shabu untuk dikemas dalam ukuran kecil dan diserahkan atau diantarkan pada orang yang memesan dan terdakwa mendapatkan upah jika habis semua maka terdakwa mendapat upah 1 bungkus kecil berisi shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri
-    Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah 4 kali menerima yaitu  Pada tanggal 6 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plasik/klip kecil shabu-shabu, yang kedua tanggal 10 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu, yang ketiga 22 Januari 2023 sebanyak 5 (lima) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu yang semuanya telah habis terjual dan terdakwa yang mengantarkan pada orang yang memesan shabu-shabu tersebut, sedangkan untuk yang ke-empat pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak 7 (tujuh) plastic kecil/klip berisi shabu-shabu dan sudah laku terjual senanyak 1 plastik kecil/klip pada orang yang membeli sedangkan sisa 6 (enam) plastic kecil/klip berisi shabu-shabumasih belum laku terjual karena keburu terdakwa ditangkap pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 27 /I.L.124200/2023 tanggal 02  Pebruari  2023 (disita dari terdakwa) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
 
No.    Nama barang    Hasil Penimbangan (Gram*) /kotor           
1    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,26 / 0,08 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu      0,25 /  0,07 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,24 / 0,06 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,23 / 0,05 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu     0,24 / 0,06 gram           
    1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu      0,24 / 0,06  gram           
    Total keseluruan    1,46 / 0,38 gram           
                   
     1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu           0,32 / 0,14 gram    Dikirim untuk pemeriksaan Lapfor       
                   
    Jumlah Totak keseluruhan         1,78 gram/ 0,52 gram        
-    Terdakwa bukan sebagai orang yang bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah RI / Menteri Kesehatan atau BPOM dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. :01048/NNF/2023 tanggal 10    Pebruari  2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si. NRP 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. NIP. 19810616 200312 2 004 dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si., NRP. 66060735 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 02400/2023/NNF adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
-    Sedangkan  barang bukti dengan nomor : 02401/2023/NNF berisikan Urine +10ml milik terdakwa Muchlisin bin Maki adalah Negatip  Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya