Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT MERJOSARI 1.HARI WIKANTO
2.ENI SETYOWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT MERJOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARI WIKANTO
2ENI SETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.508.210,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 47.994.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh empat Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 8.514.210,- (Delapan Juta lima Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus sepuluh Rupiah), Jadi total pokok dan bunga Sebesar Rp.56.508.210,- (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 357/2013 Dusun Sawun Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang atas nama Hari Wikanto yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 357/2013 Dusun Sawun Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang atas nama Hari Wikanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli Nomor 357/2013 Dusun Sawun Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang atas nama Hari Wikanto segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak